PanturaNews (Tegal) – Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi pada Selasa, 29 Juli 2025, antara Irwan Jaelani Kurniawan selaku pemohon dan PPID Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal sebagai pihak termohon.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Mohammad Asropi, dengan anggota Indra Ashoka Mahendrayana dan Setiawan Hendra Kelana.
Dalam sidang tersebut, Irwan mempertanyakan transparansi kegiatan evaluasi KPU Kabupaten Tegal yang dilaksanakan di Banjarnegara pada 8 hingga 10 Januari 2025.
Ia menduga, kegiatan yang diklaim sebagai evaluasi tersebut tidak sepenuhnya bersifat kedinasan.
"Saya datang langsung ke kantor KPU untuk meminta klarifikasi. Kalau ini memang agenda KPU Kabupaten Tegal, kenapa harus dilaksanakan di luar wilayah, padahal Tegal punya banyak tempat representatif,” kata Irwan di hadapan majelis.
Kepada majelis, Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi, membenarkan bahwa Irwan memang mengajukan permohonan informasi terkait kegiatan tersebut.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah memberikan klarifikasi, termasuk melalui pertemuan langsung dan penjelasan di media sosial.
“Informasi telah kami sampaikan secara lisan dalam pertemuan dan juga melalui video klarifikasi. Karena itu kami menilai tidak perlu lagi membalas surat secara tertulis,” ujar Himawan.
Namun Irwan tetap menyampaikan surat keberatan pada 30 Januari 2025 karena menganggap penjelasan yang diberikan belum memadai. Ia lalu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
Majelis Komisioner kemudian melakukan skorsing untuk mengkaji ulang rentang waktu permohonan hingga keberatan. Usai skors dicabut, Ketua Majelis menyatakan bahwa pengajuan sengketa belum memenuhi syarat formil.
“Berdasarkan Perki, pengajuan belum mencapai tenggat 30 hari dari keberatan. Maka kami akan membacakan putusan sela. Jika pemohon tetap ingin melanjutkan permohonan informasi, prosesnya harus diulang dari awal,” kata Mohammad Asropi.