PanturaNews (Brebes) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Brebes, menggelar rapat penyampaian petunjuk teknis pencairan bantuan keuangan partai politik (Banpol) pada Rabu (25/6/2025).
Dalam rapat tersebut, Kesbangpol mendorong seluruh partai politik segera mengajukan data besaran suara sah sebagai dasar perhitungan pencairan dana.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Brebes, M. Sodiq, mengatakan, bahwa hingga saat ini ada empat dari sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD tingkat Kabupaten baru mengajukan data suara sah pada tahun sebelumnya.
Padahal, data tersebut menjadi syarat utama dalam proses pencairan bantuan keuangan parpol yang bersumber dari APBD.
“Diharapkan tahun ini semua parpol yang mendapatkan kursi di DPRD tingkat Kabupaten Brebes ini kompak dalam pengajuan. Harapannya pencairan bisa dilakukan paling lambat bulan Juli,” ujar Sodiq.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Sofyan Affendi, menambahkan, bahwa pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana bantuan tahun ini hanya dilakukan melalui dokumen.
"Pemeriksaan ke lapangan tidak dilakukan sebagaimana tahun sebelumnya," terangnya.
Meski begitu, Ia juga mengingatkan agar partai politik lebih aktif menjalankan fungsi pendidikan politik bagi masyarakat.
“Pendidikan politik seharusnya tidak hanya untuk kader, tapi juga menyasar masyarakat umum sebagai bagian dari penguatan demokrasi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, sembilan parpol yang memperoleh kursi di DPRD tingkat Kabupaten Brebes, diantaranya PKB (8), Gerindra (8), PDI-P (12), Golkar (7), NasDem (1), PKS (4), PAN (4), Demokrat (3) dan PPP (3).