PanturaNews (Brebes) – Pemerintah Kabupaten Brebes menggelar apel kendaraan dinas yang diikuti ratusan unit kendaraan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan usaha milik daerah (BUMD), Senin pagi, 16 Juni 2025.
Namun, apel yang bertujuan menertibkan aset daerah itu justru mengungkap fakta mengejutkan. Dimana, ada sebanyak 60 kendaraan dinas tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, yang memimpin langsung kegiatan apel mengaku terkejut atas temuan tersebut.
Bupati mengatakan, bahwa sebagian besar kendaraan bermasalah tersebut berasal dari fasilitas kendaraan dinas yang digunakan oleh Puskesmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Saya jujur sangat heran, ini pertama kali dilakukan di Brebes. Ternyata, ada puluhan kendaraan dinas yang tidak memiliki dokumen resmi. Ini uang rakyat, jangan seenaknya digunakan tanpa pertanggungjawaban,” tegas Bupati Brebes.
Temuan tersebut mencakup 12 unit kendaraan di Puskesmas dan 1 unit di BPBD, yang tercatat tidak memiliki dokumen legal seperti STNK dan BPKB.
Total kendaraan bermasalah mencapai 60 unit dari 435 kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset Pemkab Brebes.
Bupati menyampaikan bahwa kendaraan dinas adalah bagian dari tanggung jawab publik, karena menggunakan uang rakyat.
Oleh karena itu, Bupati menegaskan tidak akan segan memberi sanksi bagi OPD yang kedapatan menyalahgunakan atau lalai dalam pengelolaan kendaraan dinas.
“Penggunaan kendaraan dinas harus jelas dan bertanggung jawab. Ini bagian dari amanah. Kendaraan itu dibeli dari uang rakyat dan harus digunakan untuk pelayanan, apalagi kepentingan pribadi,” ujarnya.
Menariknya, Paramitha juga mengungkap bahwa tahun ini tidak ada pembelian kendaraan dinas baru untuk Bupati.
Paramitha bahkan memilih menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinas sehari-hari, dan kendaraan dinas yang seharusnya digunakan olehnya kini dialihkan untuk Wakil Bupati.
“Saya pakai mobil pribadi. Memang secara aturan tak diperbolehkan untuk pelat G 1 G, tapi saya sudah izin ke Gubernur. Ini bentuk komitmen kami terhadap masyarakat untuk tidak menambah beban anggaran,” ucap Paramitha.
"Setiap tahun kendaraan dinas akan kita cek ulang. Ini langkah awal untuk menertibkan dan menjaga transparansi aset daerah,” imbuh Paramitha.
Sementara, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Brebes, Edi Kusmartono, menyebutkan bahwa dari 435 kendaraan dinas yang tercatat, hanya 288 kendaraan yang dihadirkan dalam apel.
Pihaknya mengakui bahwa sekitar 30 persen kendaraan dalam kondisi tidak layak, termasuk yang tidak memiliki dokumen resmi.
Pemerintah Kabupaten Brebes merencanakan pelelangan kendaraan yang rusak berat dan tidak berdokumen, sekaligus melakukan penghapusan aset.
'Hal ini dilakukan untuk menertibkan administrasi serta menghindari penyalahgunaan fasilitas negara," tandasnya.