Kamis, 12/06/2025, 11:03:35
Dimediasi Sekda, Pertemuan CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah Deadlock. Sidang Lanjut
Deadlock
LAPORAN JOHARI

Usai pertemuan

PanturaNews (Tegal) - Upaya perdamaian antara CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah yang dimediasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, drg Agus Dwi Sulistyantono di ruang rapat Sekda, tidak membuahkan hasil (deadlock), Rabu 11 Juni 2025. 

Dalam pertemuan itu kuasa hukum, CV Curtina Prasara, Kurniawan Setiabudi ,SH menganggap RSUD Kardinah mau lepas tangan dengan upaya benturkan kliennya dengan pihak ketiga.

Pihak ketiga yang dimaksud PT Putra Mandala Teknologi tidak sedang berselisih dengan CV Curtina Prasara tapi berperkara dengan RSUD Kardinah.

Awalnya undangan Sekda Kota Tegal dalam rangka memenuhi nasehat Hakim Ketua PN Tegal, Mery Donna Tiur Pasaribu untuk adakan pertemuan kedua pihak diluar Pengadilan, maka sekda berinisiatif mengundang CV Curtina Prasara untuk hadir dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Sekda, lingkungan Pemkot Tegal, Rabu, 11 Juni 2025.

Dari surat undangan Sekda yang bertajuk Pembahasan Rencana Pengelolaan Parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal menurut Setiawan sudah bias tidak menyentuh substansi itikad damai dari perkara antara pihaknya dengan rumah sakit tersebut.

"Klien kami tidak sedang berperkara dengan PT. Putra Mandala Teknologi tapi sedang berperkara dengan rumah sakit yang seharusnya menjadi pembahasan tentang Jangka Waktu Perjanjian Kerjasama sebagai yang menjadi pokok perkara," ujar Setiawan pada awak media usai pertemuan yang gagal.

Namun kata Setiawan, prolog yang disampaikan dalam peetemuan tersebut, sekda seolah berperan sebagai wasit perselisihan CV Curtina Prasara dengan PT. Putra Mandala Teknologi.

"Loh yang tandatangani perjanjian kerjasama dia saat Plt Direktur RSUD Kardinah (drg Agus Dwi Sulistyantono, kini Sekda - red) hingga berperkara di pengadilan, terus dalam pertemuan upaya damai ini seolah-olah menjadi wasit, gimana ceritanya," tambah Wawan panggilan akrab kuasa hukum CV Curtina Prasara, Kurniawan Setiabudi, SH.

Hal itu menurut Wawan tidak adanya keinginan untuk menyelesaikan persoalan gugatan perdata wanprestasi oleh CV Curtina Prasara selaku Penggugat terhadap Plt Direktur RSUD Kardinah Tegal sebagai Tergugat bukan PT. Putra Mandala Teknologi.

"Klien kami tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak PT. Putra Mandala Teknologi dan tidak memiliki legal standing diantara keduanya, tapi kami sedang berurusan dengan pihak RSUD Kardinah Kota Tegal dalam hal ini yang bertanggung jawab itu Plt Direktur RSUD Kardinah," pungkas Setiawan.

Bahkan atas persoalan tersebut, dalam waktu dekat Direktur CV Curtina Prasara Indra Romansyah akan mengajukan permohonan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP untuk dilakukannya audit khusus terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal.

"Melihat persoalan ini kami dalam waktu dekat akan segera merapat ke Badan Pemeriksa Keuangan dan BPKP untuk meminta dilakukanya audit khusus RSUD Kardinah Kota Tegal," kata Indra Romansyah menambahkan. 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita