Rabu, 09/04/2025, 13:12:44
10 Tahun Tunggakan, Ridwan Akhirnya Lunasi Pajak Melalui Pemutihan di Samsat Brebes
.
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

PanturaNews (Brebes) – Ridwan, warga Brebes, terlihat sabar mengantri di kantor Samsat Brebes pada Rabu, 9 April 2025. Dirinya datang pagi-pagi untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang tengah diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kendaraan milik Ridwan telah menunggak pajak selama 10 tahun, dan dengan adanya kebijakan pemutihan pajak, ia merasa kesempatan ini tidak boleh dilewatkan. 

“Mumpung ada pemutihan, saya ke sini, antre dari jam tujuh pagi. Tadi sudah gosok nomor mesin, tinggal menunggu,” ujar Ridwan, yang tampak antusias setelah sekian lama menunda kewajibannya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan keringanan berupa penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda yang berlaku, sehingga warga hanya perlu membayar pajak berjalan untuk tahun 2025. 

Kebijakan program pemutihan ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Bagi Ridwan, kesempatan ini sangat berharga. “Sudah 10 tahun saya tidak bayar pajak. Dengan adanya pemutihan ini, saya bisa melunasi pajak tanpa harus membayar denda yang besar,” ungkapnya.

Sejumlah warga Brebes lainnya juga terlihat memanfaatkan program serupa. Layanan Samsat Brebes, baik yang langsung maupun melalui Samsat Keliling, pun mendapat apresiasi dari masyarakat karena memudahkan mereka untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih cepat.

Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat membantu pemerintah meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendorong lebih banyak warga untuk memenuhi kewajiban pajaknya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita