PanturaNews (Brebes) - Manja Lestari Damanik resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Pemberhentian tersebut diumumkan melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta pada Senin (20/1/2025), di mana Damanik dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dan dicopot dari jabatannya.
Saat ini, jabatan Ketua KPU Brebes masih kosong dan menunggu keputusan hasil rapat pleno yang akan dilakukan oleh lima komisioner KPU setempat. Rapat pleno tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (7/2/2025).
Sekretaris KPU Brebes, Sri Wilujeng, mengonfirmasi bahwa dirinya baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian Manja Lestari Damanik dari KPU RI pada Kamis (6/2/2025) malam.
"Benar, SK baru saya terima tadi malam jam 10," kata Wilujeng di kantor KPU Brebes.
Wilujeng menjelaskan, dalam rapat pleno tersebut, kelima komisioner KPU Brebes akan memilih ketua yang baru, namun tanpa kehadiran sekretariat.
"Besok pleno tertutup. Lima komisioner. Sekretariat juga tidak boleh hadir," ujar Wilujeng.
Hasil rapat pleno tersebut, lanjut Wilujeng, kemudian akan diserahkan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah untuk diteruskan ke KPU RI.
"Setelah rapat pleno, berita acaranya kami kirim ke KPU Provinsi, dan selanjutnya menunggu SK pengangkatan ketua baru dari KPU RI," jelasnya.
Wilujeng juga mengungkapkan bahwa ia belum mengetahui berapa lama SK pengangkatan ketua baru akan diterbitkan oleh KPU RI.
Sambil menunggu pengangkatan, Wilujeng mengaku masih berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah mengenai kekosongan jabatan tersebut.
"Kami masih tanya-tanya ke provinsi apakah perlu Pelaksana Tugas (Plt) ketua sementara sampai ketua baru menerima SK atau bagaimana, kita belum tahu," pungkas Wilujeng.