Kamis, 23/01/2025, 14:34:15
Sat Resnarkoba Polres Brebes Gerebek Pesta Sabu di Desa Kutemendala, Empat Tersangka Diamankan
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

PanturaNews (Brebes) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes berhasil membongkar pesta narkoba yang digelar di sebuah rumah di Desa Kutemendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Rabu (22/1/2025). 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial FR (35), AZ (36), SF (31), dan BM (24).

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Kasat Narkoba AKP Heru Irawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Tim segera melakukan penyelidikan, dan saat penggerebekan, kami mendapati para pelaku tengah menggunakan narkoba jenis sabu,” ujar AKP Heru, Kamis (23/1/2025).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 5,8 gram sabu, timbangan, dan peralatan untuk pesta sabu. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut didapatkan dari Jakarta dan dikirim menggunakan jasa travel.

“Setiap tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari menyediakan barang hingga menyiapkan tempat dan fasilitas,” kaalta AKP Heru.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok narkoba yang terlibat.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita