PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Brebes selama tiga hari, yaitu mulai Senen 2 September hingga Selasa 4 September 2024.
Perpanjangan ini dilakukan setelah hasil rapat pleno KPU Brebes menunjukkan baru ada satu paslon yang mendaftar hingga batas waktu pendaftaran sebelumnya. Yakni paslon Paramitha Widya Kusuma dan Wurja yang diusung oleh 11 gabungan parpol.
"Hasil dari pleno ini, selanjutnya kami akan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait masa perpanjangan pendaftaran selama tiga hari," ujar Komisioner KPU Brebes, Muarofah, pada Jumat 30 Agustus 2024.
Muarofah juga menjelaskan bahwa selama masa perpanjangan, partai politik (parpol) yang sudah memberikan dukungan kepada paslon yang telah mendaftar masih memiliki kesempatan untuk mengubah dukungannya.
Hal ini sesuai dengan peraturan, terutama jika hingga akhir masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat calon tunggal.
"Sesuai dengan petunjuk teknis, jika di wilayah tersebut hanya terdapat calon tunggal dan ada parpol yang belum memenuhi ambang batas suara sah, maka mereka masih diperbolehkan untuk mengajukan paslon baru atau tetap pada keputusan awal," jelasnya.
Muarofah menambahkan, jika setelah perpanjangan pendaftaran tetap hanya ada satu paslon atau calon tunggal, parpol yang belum bergabung tidak akan mendapatkan sanksi.
"Parpol yang belum memenuhi ambang batas dan tidak mendaftarkan calon lainnya tidak akan mendapatkan sanksi, berbeda dengan sanksi yang diberikan pada saat pemilihan presiden," tutupnya.