Kamis, 29/08/2024, 17:13:57
Resmi Terima Rekomendasi dari PDIP, Paslon Paramitha-Wurja Kembali ke KPU Brebes
PILKADA KABUPATEN BREBES 2024
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma dan Wurja akhirnya resmi mendapatkan rekomendasi dari DPP PDIP yang ditandatangi langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Kamis 29 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. (Foto: Takwo Heryanto)

PanturaNews (Brebes) - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma dan Wurja akhirnya resmi mendapatkan rekomendasi dari DPP PDIP yang ditandatangi langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Kamis 29 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.

Usai mendapatkan surat rekomendasi PDIP dengan Model.B.Persetujuan.Parpol.KWK tetsebut, paslon Paramitha Widya Kusuma dan Wurja beserta timnya kembali ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes.

Tujuannya yakni untuk menyerahkan ssurat rekomendasi dari DPP PDIP berupa salinan sebagai bentuk tambahan persyaratan yang telah diajukan ke KPU.

Paramitha Widya Kusuma menyampaikan bahwa proses penyerahan rekomendasi PDIP di Brebes memiliki makna berbeda dibandingkan dengan daerah lain, sebagai bentuk dukungan solid dari seluruh partai politik di Brebes. 

"Saya mohon doa restu dan dukungannya agar kita bisa membawa Kabupaten Brebes menjadi lebih baik lagi," ujar Paramitha.

Wurja menegaskan bahwa rekomendasi dari gabungan partai politik yang sudah diserahkan sebagai bentuk dukungan terhadapnya di Pilkada Brebes 2023 merupakan hal yang biasa-biasa saja. 

"Apalagi Partai Gerindra sudah pasti di tangan, karena saya sendiri sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Brebes yang diberikan amanah oleh DPP Partai Gerindra.," kata Wurja. 

Namun, ia merasa sangat emosional saat menerima dukungan dari PDIP menyusul adanya surat rekomendasi yang turun langsung dari Ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri untuk dirinya bersama Paramitha Widya Kusuma.

"Ketika rekomendasi PDIP turun langsung dari Ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, rasanya berbeda, bahkan sampai mengeluarkan air mata. Terima kasih kepada Ketua DPC PDIP dan gabungan parpol lainnya yang telah mendukung saya, termasuk Mbak Mitha yang selalu mendukung saya," ungkap Wurja.

Wurja juga sempat berbagi tentang pertanyaan yang sering ia terima terkait keputusannya maju sebagai Wakil Bupati secara tiba-tiba. 

"Saya lemah terhadap godaan, tapi saya yakin godaan ini adalah jalan yang benar. Saya mohon doa restu untuk memimpin Brebes dengan lebih baik lagi," tambah Wurja, yang berencana mundur dari posisinya sebagai anggota DPRD Brebes pada 27 November mendatang.

Ketua DPC PDIP Brebes, Indra Kusuma, menambahkan bahwa dengan keluarnya rekomendasi dari PDIP, kemungkinan besar Pilkada Brebes 2023 akan menghadirkan calon tunggal. 

"Insya Allah bisa dipastikan Pilkada Brebes akan menghadirkan calon tunggal. Kalaupun masih ada parpol dari non parlemen yang akan mendaftar paslon , maka sudah dipastikan tidak bisa mendaftar. Ini karena sesuai regulasi, sudah tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan PKPU yang telah ditetapkan," terangnya.

Diketahui, pasangan Paramitha-Wurja didukung oleh sembilan parpol parlemen, termasuk PDIP, PKB, Gerindra, Golkar, PKS, PAN, Demokrat, PPP, dan Nasdem, serta tiga parpol non parlemen yaitu Partai Buruh, PSI, dan Perindo. Dukungan dari 12 partai ini menghasilkan total suara sah sebesar 1.024.576 suara pemilu legislatif.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik, menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah menerima berkas pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma dan Wurja. 

Meski berkas pendaftaran belum sepenuhnya lengkap, namun saat ini terdapat tambahan adanya surat rekomendasi dari DPP PDIP yang telab di tanda tangan Ketua DPC PDIP Kabupaten Brebes, sebagai pengajuan berkas tambahan persayaratan.

"Sesuai regulasi untuk pendaftaran terakhir hari ini, akan ditutup pukul 23.59 WIB. Jika sampai pada pukul 23.59 WIB, masih hanya ada satu paslon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar, maka sesuai regulasi PKPU akan diperpanjang selama tiga hari," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita