Jumat, 14/06/2024, 11:45:40
Tersandung Kasus Korupsi PBB Sebesar Rp 234 Juta Lebih, Kepala Dusun di Brebes Ditahan
.
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

PanturaNews (Brebes) - Seorang perangkat Desa Sitanggal Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang menjabat sebagai kepala dusun (Kadus) IV Desa Sitanggal, berinisial S, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jumat 14 Juni 2024.

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka S akhirnya ditahan dan digelandang petugas Kejaksaan Negeri Brebes, untuk dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Brebes, sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan pelaku ini secara subyektif sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHP. Yakni dengan alasan subyektif ditakutkan pelaku melarikan diri, merusak barang bukti serta dikhawatirkan melakukan tindakan yang sama.

Menurut Kajari Brebes, tersangka sebelumnya diamanatkan sebagai kordinator pajak (Kopak) di desa tersebut. Namun, sejak 2017 lalu, tersangka ini tidak menyetorkan uang hasil penarikan pajak dari warga ke pemerintah daerah (Pemda) Brebes.

"Untuk total kerugian yang digelapkan tersangka ini sebesar Rp238.848.621, yang dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2022 lalu," jelas Yadi.

Terkait dengan kebocoran uang pajak, pihak kejaksaan tidak akan main-main melakukan tindakan tegas kepada para kopak di Brebes yang tidak memiliki niat mengembalikan uang setoran wajib pajak PBB ke kas daerah. 

Akibat perbuatannya, tersangka S, kini dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Brebes, Wika Agustyono mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan pihak kejaksaan. Apalagi piutang dari PBB yang yang belum disetorkan ke kas daerah saat ini mencapai Rp 23 miliar.

"Kami berharap dengan kejadian ini, para petugas pemungut pajak untuk bisa bekerja dengan benar tidak melakukan penyimpangan," pungkasnya. 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita