PanturaNews (Brebes) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah, kembali menahan dua karyawan bank milik salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dugaan kasus kredit fiktif yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kedua tersangka yang berinisial FIM (32) dan AP (35) ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh penyidik Kejari, Kamis 13 Juni 2024.
Kepala Kejari Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah dengan mencari nasabah kredit fiktif yang melibatkan sekitar 35 orang.
Para nasabah ini diminta untuk mengajukan kredit dana talangan dengan janji bahwa mereka tidak perlu melunasi atau mengangsur kredit tersebut, karena kedua tersangka akan melunasinya sendiri.
"Kedua tersangka ini ditahan, berdasarkan hasil audit masing-masing tersangka, AP merugikan negara sekitar Rp 2,75 miliar. Sedangkan tersangka FIM merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,4 miliar," kata Yadi kepada awak media.
Yadi menjelaskan lebih lanjut bahwa dari keterangan 35 orang yang mengajukan kredit ini, tidak ada satu pun yang menerima uang pencairan. Semua uang hasil pengajuan kredit fiktif dikuasai oleh FIM dan AP.
Kedua tersangka mengakui bahwa uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membayar utang.
"Saat diperiksa penyidik, para tersangka mengaku uang dari hasil pinjaman kredit fiktif digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya yakni gali lubang tutup lubang untuk mencicil utang," ungkap Yadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.