Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Mabes Polri mengamankan "ZA" seorang kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bersama 13 terduga pelaku lainnya terkait kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dampaknya terhadap ketersediaan dan harga BBM di daerah tersebut.
Informsi yang berhasil dihimpun dari kalangan internal Polri menyebut, ZA diamankan beserta 13 terduga pelaku penyalah gunaan BBM jenis solar subsidi lainnya bersama barang bukti 5 ton solar subsidi.
"ZA diamankan malam kamis pekan lalu oleh Mabes Polri bersama 13 pelaku lainnya, mereka kemudian dititipkan ke Polda Jateng. Dari sejumlah pelaku tersebut kemudian mengerucut menjadi 3 pelaku," ujar salah satu perwira Polri kepada awak media.
"Selain itu, Mabes Polri juga berhasil mengamankan 5 ton Solar subsidi sebagai barang bukti," tambah perwira Polri itu.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinpermades (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Subagya, saat dikonfirmasi membenarkan soal anak buahnya yang diamankan Mabes Polri terkait dugan penyalahgunaan solar tersebut.
"Informasi dari camatnya begitu (diamankan Mabes Polri)," ujarnya saat dikonfirmsi, Rabu 14 Februari 2024.
Subagya mengungkapkan, sementara pihaknya tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Kades yang diamankan Mabes Polri tersebut.
"Kami serahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib, biarkan berjalan dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Sementara salah satu warga yang mengetahui proses penangkapan itu, MI (31) menyebutkan, kepala desa berinisial ZA diamankan polisi bersama belasan warganya atas dugaan penjualan solar subsidi secara ilegal.
"Termasuk orang-orang yang beli solar di SPBU pakai jeriken (tukang ngangsu). Waktu mereka diamankan sempat ramai di desa karena informasi itu," terangnya.