Kamis, 21/09/2023, 15:35:09
Parpol Peserta Pemilu Masih Berwenang Ganti Nomor Urut dan Bakal Caleg
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi. (Foto: Dok)

PanturaNews (Brebes) - Partai politik (Parpol) peserta pemilu masih berwenang mengganti nomor urut maupun bakal calon legislatif. Hal itu, sesuai ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 

Isinya tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, parpol bisa mengganti bakal caleg maupun nomor urut di masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, pencermatan rancangan DCS, penggantian caleg sementara setelah tanggapan masyarakat, serta pencermatan rancangan daftar calon tetap.

"Selama masih tahap penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) semua parpol masih berwenang mengutak-atik nomor urut bacaleg. Termasuk, mengganti nama bakal caleg, jika ada yang mengundurkan diri meski sudah Memenuhi Syarat (MS-red)," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi saat dikonfirmasi, Kamis 21 September 2023.

Riza mengungkapkan, saat ini tengah memasuki batas akhir tahap pengajuan pengganti DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 14-20 September. 

Kemudian, berlanjut tanggal 21-23 September verifikasi atas pengajuan pengganti DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.

Dalam proses penggantian nomor urut atau nama bakal caleg, lanjut Riza, masuk dalam tahap pencermatan rancangan DCT pada 24 September hingga 3 Oktober mendatang. Kemudian, verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap pada 4-18 Oktober mendatang. Selanjutnya, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada masa pencermatan DCT (19-23 Oktober).

"Terkait penentuan dan penggantian nomor maupun nama bacaleg, sepenuhnya menjadi kewenangan parpol peserta pemilu. Contohnya, Golkar nomor urut bakal calegnya masih berdasarkan huruf abjad," terangnya.

Muamar Riza Pahlevi menuturkan, setelah rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada pencermatan DCT. Nantinya, akan berlanjut pada penyusunan DCT 24 Oktober hingga 2 November mendatang. Kemudian, masuk penetapan DCT pada 3 November dan pengumuman DCT 4 November mendatang.

"Hingga kini, jumlah bakal caleg yang masuk DCS masih tetap belum ada perubahan. Yakni, 571 bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat. Rinciannya, 356 bacaleg laki-laki dan 215 perempuan dari 17 parpol peserta pemilu yang mengajukan bacaleg ke KPU Brebes," imbuhnya. 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita