Advokat dari YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Kota Tegal, Agus Wijonarko dan Edi Purwanto saat mengadukan persoalan Pilkades Dukuhwringin ke Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tegal. (Foto: Dok/Istimewa)
“Gugatan sudah di daftarkan di Pengadilan Negeri Slawi,”
PanturaNews (Tegal) - Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Dukuwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, memanas dengan digugatnya Panitia Pemilihan desa setempat ke Pengadilan Negeri Slawi.
Panitia dinilai menyalahi aturan Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018 jucto Perbub Tegal Nomor 31 Tahun 2019.
Selain Panitia Pemilihan Desa, Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan Slawi dan Panitia Pengarah Pilkades Serentak Gelombang I Tahun 2023 tingkat Kabupaten Tegal, juga diajukan sebagai turut tergugat.
Advokat dari YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Kota Tegal, Agus Wijonarko, SH mengatakan, gugatan sudah di daftarkan di Pengadilan Negeri Slawi dengan register nomor perkara 32/Pdt.G/2023/PN.Slw dan akan disidangkan perdana pada Kamis 14 September 2023 mendatang.
“Gugatan sudah di daftarkan di Pengadilan Negeri Slawi,” terang Agus Wijonarko melalui keterangan tertulis, Kamis 7 September 2023.
Menurut Agus, dua orang bakal calon kepala desa Dukuhwringin memberi kuasa kepada lembaganya untuk menempuh cara-cara hukum, menggugat Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhwringin yang dibentuk berdasar SK Badan Perwakilan Desa (BPD) Dukuhwringin .
“Kami diberikan kuasa oleh Pak Surip dan Pak Mohammad Saeroji. Keduanya bakal calon Kades Dukuhwringin yang merasa dirugikan akibat Panitia Pilkades yang tidak transparan dan diduga berat ke calon tertentu,” terang Agus didampingi Edi Purwanto, SH, MH rekan satu team kusa hukum.
Sengketa Pilkades Dukuhwringin tersebut coba diselesaikan lewat mekanisme Perdata Perbuatan Melawan Hukum, mengingat saluran hukum itu juga dibenarkan. “Mekanisme Peradata PMH ini kami tempuh karena Pengadilannya dekat dengan Desa Dukuhwringin sehingga murah biaya,” ujar Agus.
Sebelum menempuh cara Perdata, LBH Garuda Kencana Indoesia Cabang Tegal yang mendapat aduan warga dan bakal calon, berupaya untuk menemui pihak-pihak berkompeten termasuk meminta Panitia Pilkades Dukuhwringin, untuk membuka berkas-berkas yang dicurigai bermasalah.
“Namun Panitia Pilkades Dukuhwringin bersikukuh tidak membuka datanya,” tegas Agus.
Ketika ditanya poin-poin gugatan, Agus mengataan kliennya meminta agar tahapan yang sedang berjalan dihentikan dulu. “Kami ajukan permohonan putusan provisi, agar tahapan pilkades Dukuhwringin di hentikan sampai adanya putusan hakim,” tandas Agus.
Dijelaskan, beberapa poin penting pada gugatan diantaranya, Panitia Pilkades Duuhwringin tidak segera menyusun TATA TERTIB sebagai mana amanat Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2018 Pasal 15 ayat (16) huruf (k).
Disamping itu Panitia Pilkades Dukuwringin juga diduga berbuat curang dengan menerima pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Dukuwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal atas nama M. Lutfhi pada Kamis 27 Juli 2023 atau sehari jelang penutupan pendaftaran pukul 10.45 WIB hari Jumat tanggal 28 Juli 2023.
Dalam mendaftar sebagai calon Kepala Desa Dukuwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal yang bersangkutan tidak menyerahkan surat lamaran sebagaimana ketentuan Pasal 28 Ayat (6) Perbub Nomor 27 Tahun 2018 jucto Pasal 28 Ayat (6) Perbub Nomor 31 Tahun 2019 yang mewajibkan "surat lamaran ditulis tangan sendiri dan diberi meterai cukup”.
Tahapan Pilkades Dukuhwringin diikuti oleh 9 orang pendaftar. Dari jumlah itu Panitia Pilkades sudah menentukan rangking. Rencananya hanya rangking 1 sampai 5 yang akan diikutkan ke tahap selanjutnya.
Desa Dukuhwringin merupakan salah satu desa di Kabupaten Tegal yang menggelar pilkades serentak gelombang I di Kabupaten Tegal. Terdapat sebanyak 47 desa yang menggelar Pilkades Serentak Gelombang I Kabupaten Tegal ini.
Penetapan bakal calon kades menjadi calon kades yang berhak mengukuti pilkades akan diputuskan pada 15 September 2023. Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara Pilkades pada 11 Oktober 2023.