Senin, 13/02/2023, 16:36:59
Terkuak! Fakta Kasus Pembunuhan yang Dipicu Pesan Chat WA Asmara Korban Dengan Ibu Pelaku
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP i Gede Dewa Krishnanda Ditya menunjukkan barang bukti pisau. (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar terhadap korban bernama Bambang Nurpendi alias Dlomok (36), warga Desa Kemurang Wetan Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, pada Minggu 12 Februari 2023, kemarin.

Kasat Reskrim AKP I Gede Dewa Krishnanda Ditya, mengatakan, pelaku pembunuhan berinisial MA (18), warga Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes. Pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes pimpinan Aiptu Titok Ambar Pramono, Minggu 12 Februari 2023 malam di rumahnya.

Menurut Kasat Reskrim AKP I Gede Dewa Krishnanda, motif pembunuhan terjadi lantaran sakit hati pelaku dengan korbannya, dikarenakan ibunya ada hubungan dengan korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, motifnya karena pelaku mengaku emosi kepada korban. Terlebih, pelaku mengecek isi pesan chat WathsApp (WA) milik hp korban menemukan bukti, bahwa korban ada kedekatan asmara dengan ibu pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP I Gede Dewa Krishnanda Ditya, Senin 13 Februari 2023 siang.

I Gede Dewa Krishnanda Ditya mengungkapkan, sebelum kejadian pada Minggu dinihari pelaku mendatangi rumah korbannya di Desa Kemurang Wetan. 

Setelah korban tertidur, pada Minggu paginya, pelaku kemudian mengambil batu berukuran besar untuk dijatuhkan ke tubuh korban yang sedang tertidur.

Selanjutnya, pelaku mengambil pisau dari dalam rumah korban untuk ditusukan ke dada dan leher korbannya.

“Batu dan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban, ini diambil pelaku dari rumah korban. Sementara aksi penganiayaan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB,” jelasnya.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, pelaku yang telah ditetapkan tersangka, lanjutnha, akan mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), karena yang bersangkutan anak dibawah umur,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dikenakan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, digegerkan dengan tewasnya seorang pria yang diketahui bernama Nurpendi alias Dlomok (36), Minggu 12 Februari 2023 malam.

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun dilokasi kejadian menyebutkan, sejumlah warga melihat ada mobil tidak dikenal mencurigakan parkir dekat rumah korban. Namun beberapa lama kemudian mobil ini pergi.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita