Rabu, 08/02/2023, 15:26:01
BNN Kota Tegal Ringkus Residivis Pengedar Narkoba
-LAPORAN JOHARI

Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman SAg. MSi memperlihatkan barang bukti

PanturaNews (Tegal) - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal berhasil meringkus pengedar narkotika, SR alias D (42) warga Mejasem, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu 01 Februari 2023. Dengan barang bukti (BB) jenis seberat 8 gram.

 

Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman SAg. MSi kepada awak media, Rabu 08 Februari 2023, mengatakan pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Nusakambangan dengan kasus yang sama. 

 

"Jadi pelaku ini jaringan dari Lapas Nusakambangan. Keluar dari Nusakambangan bukannya bertobat malah mengulangi," kata Sudirman, di Kantor BNN, Rabu 08 Februari 2023.

 

Menurut Sudirman, semula ada laporan dari masyrakat terkait adanya peredaran narkoba. Lantas petugas BNN bergerak melakukan penyelidikan selama 1 minggu untuk mengetahui kebenaran laporan tersebut.

 

"Hasilnya, Rabu 01 Februari 2023, sekotar pukul 19.30 WIB, saat pelaku melintas di Jalan Raya Mejasem, pelaku SR alias D diringkus petugas dan dibawa ke Kantor BNN dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

 

Ketika dilakukan tes urine pelaku positif mengkonsumsi narkotika. Petugas juga menemukan barang bukti di kamar rumahnya berupa 11 paket sabu (2 paket sabu dan 9 paket siap edar), timbangan digital, pipet, 1 Hp, plastik klip dan lainnya.

 

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasl 112 ayat (2) UU Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tshun penjara," pungkasnya.

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita