SECARA umum pertanian adalah suatu kegiatan manusia yang termasuk didalamnya yaitu bercocok tanam, peternakan, perikanan dan juga kehutanan. Pengertian pertanian dalam arti sempit hanya mencakup pertanian sebagai budidaya penghasil tanaman pangan. Padahal kalau kita tinjau lebih jauh kegiatan pertanian dapat menghasilkan tanaman maupun hewan ternak demi pemenuhan kebutuhan hidup manusia.
Sedangkan pengertian pertanian yang dalam arti luas tidak hanya mencakup pembudidayaan tanaman saja melainkan membudidayakan serta mengelola dibidang perternakan seperti merawat dan membudidayakan hewan ternak yang bermanfaat bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat banyak seperti: ayam, bebek, angsa. Serta pemanfaatan hewan yang dapat membantu tugas para petani kegiatan ini merupakan suatu cakupan dalam bidang pertanian (Bukhori, 2014).
Menurut Witrianto (2011), petani adalah orang yanag menggantungkan hidupnya pada lahan pertanian sebagai mata pencaharian utamanya. Secara umum, petani bertempat tinggal di pedesaan dan sebagian besar diantaranya, terutama yang tinggal di daerah-daerah yang padat penduduk di Asia Tenggara.
Pertanian Menurut Undang-Undang: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
-1. Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
-2. Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani.
-3. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
-4. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan manajemen untuk menghasilkan. Komoditas pertanian mencakup tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
-5. Komoditas pertanian sendiri adalah hasil dari usaha tani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
-6. Usaha tani adalah kegiatan dalam bidang pertanian mulai dari sarana produksi, produksi/budidaya, penanganan pasca panen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
Berdasarkan undang-undang diatas pertanian bukan hanya mencakup usaha tanaman pangan saja melainkan juga mencakup peternakan dan perikanan. Indonesia sebagai negara agraris dan maritim tentunya dengan mayoritas penduduknya bermatapencaharian sebagai petani dan nelayan.
Namun, status Indonesia sebagai negara agraris dan maritim tidak menjamin memberikan kesejahteraan bagi para petani dan nelayan. Sebaliknya, banyak petani dan nelayan di Indonesia yang masih hidup digaris kemiskinan terutama di daerah pedesaan.
Pertanian Padi: Tanaman padi adalah sejenis tumbuhan yang sangat mudah ditemukan, apalagi kita yang tinggal dipedesaan. Hamparan persawahan dipenuhi dengan tanaman padi. Sebagian besar menjadikan padi sebagai sumber bahan makanan pokok.
Padi merupakan tanaman yang termasuk genus Oryza L. yang meliputi kurang lebih 25 spesies, terbesar di daerah tropis dan di daerah subtropics, seperti Asia dan Afrika. Padi yang sekarang ada merupakan persilangan antara Oryza officianalis dan Oryza sativa F.Ina (Mubaroq, 2013).
Sebagai negara yang menjadikan beras sebagai makanan pokok, masyarakat Indonesia tentunya tidak dapat dipisahkan dengan tanaman padi. Maka dari itu petani padi sawah merupakan kunci utama ketersediaan beras di negri ini. Petani padi sawah yaitu pelaku yang melakukan usaha tani pada lahan sawah yang dikelola berdasarkan kemampuan lingkungan fisik, biologis, dan sosial ekonomi sesuai dengan tujuan, kemampuan dan sumber daya yang dimiliki menghasilkan padi sawah, sebagai komoditi penting dalam sektor pertanian tanaman pangan bagi masyarakat Indonesia (Saribu, 2003).
Petani padi harus mampu mencukupi kebutuhan beras seluruh rakyat Indonesia, termasuk kebutuhan bahan baku industri pangan. Salah satu cara sederhana untuk keberlangsungan pertanian padi adalah budidaya padi. Budidaya padi merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mencapai hasil setinggi mungkin dengan kualitas sebaik mungkin.
Untuk mendapatkan hasil yang diinginkan, tanaman yang akan ditanam harus sehat dan subur. Tetapi, nyatanya dalam proses pembudidayaan padi tersebut petani menghadapi berbagai permasalahan kompleks yang tak jarang masalah tersebut malah menyebabkan kerugian bagi mereka sendiri. Apalagi bagi mereka yang hidup di daerah pedesaan pelosok dengan berbagai macam keterbatasan sehingga perkembangan pertanian padi terhambat.
Penyebab Pertanian Padi Tidak Berkembang:
-1. Rendahnya pendidikan dan keterampilan masyarakat setempat sehingga kualitas SDM petani cenderung rendah, termasuk kemampuan petani padi dalam mengelola dan menyuburkan tanah.
Meskipun tanah yang subur merupakan keuntungan bagi para petani, namun sulit bagi mereka untuk menyerap pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan hasil panen, serta sulit juga bagi mereka jika harus berhubungan dengan teknologi.
-2. Kesulitan masyarakat dalam penggunaan teknologi yang lebih maju dan canggih. Sering kita lihat bahwa teknologi pertanian di Indonesia masih sangat minim. Bayangkan sebuah traktor pembajak sawah jaman tahun 90-an masih banyak digunakan hingga saat ini.
Bahkan, di daerah pelosok tidak jarang petani masih menggunakan bajak sawah kerbau. Hal ini tentunya menunjukan teknologi pertanian masih kurang. Disaat negara-negara lain sudah menggunakan teknologi canggih di bidang pertanian, masyarakat Indonesia terutama di daerah pedesaan masih menggunakan cara-cara tradisional dalam petaniannya.
-3. Alih fungsi lahan. Kecilnya luas lahan yang dimiliki oleh petani didaerah pedesaan ditambah dengan diubahnya lahan-lahan pertanian menjadi perumahan bahkan gedung-gedung bertingkat menjadikan semakin berkurangnya area resapan air yang bisa menyebabkan terjadinya banjir, sehingga semakin berkurangnya hasil pertanian padi karena petani mengalami gagal panen. Produktivitas yang tidak seberapa ditambah dengan lahan yang semakin sempit menyebabkan perekonomian petani semakin terhimpit.
-4. Rendahnya akses pasar. Infrastruktur yang kurang memadai di daerah pedesaan membawa permasalahan disrtibusi hasil panen ke kota. Misalkan jalan yang rusak, jalan yang sempit, transportasi yang kurang memadai dan akses ke pasar di perkotaan yang jauh.
-5. Krisis regenerasi petani muda. Rendahnya minat generasi muda untuk terjun di bidang pertanian terlihat dari data statistik sebesar 61% petani berusia diatas 45 tahun. Padahal generasi muda adalah generasi penerus sekaligus kunci keberhasilan sektor pertanian di masa depan.
Generasi muda di daerah pedesaan, cenderung lebih memilih meninggalkan kampungnya dan pergi ke kota merantau mencari pekerjaan, daripada meneruskan pekerjaan orang tuanya sebagai petani.
-6. Kesulitan mendapatakan modal. Usaha tanam padi yang tidak bisa memberikan kepastian karena bergantung pada alam membuat petani padi dihadapkan dengan masalah permodalan, biaya menanam padi sering menjadi masalah umum bagi petani.
Apalagi jika petani padi mengalami gagal panen karena kendala alam atau serangan hama penyakit tanaman, termasuk juga masalah harga gabah yang jauh dari harga yang sudah ditetapkan pemerintah, bisa menyebabkan banyak petani padi tidak bisa melanjutkan usaha taninya.
-7. Penyaluran pupuk bersubsidi yang bermasalah. Akar permasalahannya terletak pada data dimana pupuk bersubsidi tersebut disalurkan, sampai saat ini masalah data tersebut masih belum diperbaiki. Alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 sebesar 8,9 juta ton dan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 29,76 triliun untuk alokasi tersebut.
Penyaluran pupuk bersubsidi masih terhambat karena adanya keterlambatan, khususnya ditingkat kabupaten dalam menerbitkan keputusan pemerintah untuk menyalurkan pupuk bersubsidi tahun 2021. Pripos, Tonny Saritua Purba (2021).
-8. Mahalnya harga pupuk obat pembasmi hama atau pestisida. Kenaikan harga ini tentunya akan membuat pengeluaran petani semakin bertambah besar. Jika petani tidak menggunakan pestisida kemungkinan dapat menyebabkan kegagalan panen karena adanya hama.
Di sisi lain harga jual dari hasil panen relatif sama atau bahkan lebih murah dari harga pestisida tersebut. Ini tentunya hanya membawa sedikit keuntungan pada masa panen nanti atau bahkan membawa kerugian bagi para petani.
-9. Gagal panen karena hama tikus. Hama tikus menyerang batang padi sehingga tumbuhnya tidak sempurna dan tidak bisa panen. Hama tikus menyerang tanaman pada awal musim hujan dan berkembang biak sangat cepat, selama satu musim tanam tikus betina dapat melahirkan sebanyak 2-3 kali, sehingga satu induk bisa menghasilkan sampai 100 ekor tikus, maka dari itu populasinya meningkat dengan sangat cepat.
Selain masalah diatas, tentunya masih banyak masalah lainnya yang perlu segera diselesaikan agar pertanian di daerah pedesaan dapat berkembang dengan baik dan membawa kesejahteraan bagi para petani.
Tentu saja, penyelesaian masalah ini memerlukan kerja sama semua pihak yang berkepentingan, mulai dari petani hingga pemerintah. Pembangunan pertanian merupakan tugas dan tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia.