Algifari (2002) menjelaskan bahwa pasar merupakan tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang atau jasa tertentu, yang akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan.
Sementara menurut T.Gilarso, dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Ekonomi Makro 2004”, Pasar adalah suatu tempat dimana pada hari tertentu para penjual dan para pembeli bertemu untuk jual beli barang. Dalam ilmu ekonomi pasar biasanya terdapat beberapa aspek yaitu, adanya suatu pertemuan, adanya orang yang menjual dan yang membeli, serta ada suatu barang atau jasa tertentu dengan harga tertentu.
Pasar memiliki banyak peran dalam aktivitas atau kehidupan ekonomi masyarakat, adanya pasar membuat banyak orang memiliki pekerjaan atau mendapat penghasilan. Seperti dalam Pembangunan Pasar Seng Bumiayu yang sangat berperan penting dalam memajukan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat di wilayah Brebes Selatan, khususnya Bumiayu dan sekitarnya yang menggantungkan hidupnya dalam kegiatan berdagang.
Jalan K.H. Ahmad Dahlan Km. No.1 Blere, Kalierang Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes, adalah lokasi berdirinya Pasar Seng Bumiayu, sebagai wujud nyata dari Program Revitalisasi Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat serta sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan kemacetan arus lalu lintas di wilayah perkotaan Bumiayu. Program tersebut dilaksanakan dengan merelokasi Pasar DPU (Dinas Pekerjaan Umum) serta para Pedagang Kaki Lima yang berjualan di sepanjang Jalan Raya Diponegoro Bumiayu.
Tujuan utama dari Program Revitalisasi Pasar di wilayah Brebes Selatan:
Pembangunan pasar yang dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Pekerjaan Umum dengan anggaran hingga Rp 13.500.000.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Brebes tahun anggaran 2022 berpedoman kepada Konsep Ekonomi Pasar yang keberadaanya menjadi pusat ekonomi masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negri (PERMENDAGRI) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengeloaan dan Pemberdayaan Pasar.
Peraturan tersebut mengatur tentang berbagai aspek agar pasar tetap dapat dimanfaatkan konsumen sebagai pusat perbelanjaan guna memenuhi kebutuhan publik dan tujuan untuk mewujudkan pasar yang tertib, teratur, aman, bersih, sehat, dan sebagai penggerak roda perekonomian daerah dapat terwujud.
Selain untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, Program Revitalisasi Pasar juga sebagai solusi untuk mengatasi kemacetan arus lalu lintas di wilayah perkotaan Bumiayu, yang disebabkan oleh adanya aktivitas Pasar DPU (Dinas Pekerjaan Umum) dan para Pedagang Kaki Lima di sepanjang jalan Diponegoro Bumiayu.
Dengan kata lain kondisi ini tentu berkaitan dengan masalah tata ruang kota Bumiayu, sehingga dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Brebes perlu melakukan pembenahan terhadap tata ruang kota Bumiayu, agar tidak terjadi penumpukan aktivitas, utamanya guna memecah pusat keramaian.
Kepala Pengelola Pasar Seng Bumiayu, Dwi Saputro (44 Tahun) menjelaskan Pasar Seng Bumiayu memiliki luas 4950 meter persegi dengan total jumlah los terbangun sebanyak 684 unit, total jumlah kios terbangun sebanyak 44 unit dan sudah terdapat beberapa kamar mandi yang bersih dan terjaga.
Pasar Seng masih akan dilengkapi dengan adanya tempat khusus untuk zona basah seperti kios daging dan ikan, tempat khusus untuk poliklinik, tempat untuk Ibu menyusui, tempat penitipan anak, dan tempat parkir kendaraan angkutan umum yang luas. Untuk waktu yang diberikan untuk pelaksanaan relokasi pasar DPU ke Pasar Seng Bumiayu sangat singkat, sehingga di tahun 2022 baru selesai 50% dari rencana konsep keseluruhan.
Pasar Seng Bumiayu ini akan dikembangkan menjadi pasar semi modern yang nantinya akan lebih banyak dibangun fasilitas penunjang yang tidak meninggalkan unsur tradisional tetapi tetap memenuhi standar nasional. Bangunan gedung pasar ini, sejatinya secara normatif belum siap untuk digunakan karena masih dalam proses pembangunan, namun tetap dioperasikan dengan alasan besarnya keinginan para pedagang untuk secepatnya berjualan.
Hal ini menjadi salah satu kekhawatiran dari Pemda Kabupaten Brebes pada saat kelanjutan program pembangunan berikutnya, berpotensi akan adanya kendala serta permasalahan, sehingga pengelola pasar akan tetap fokus kepada para pedagang dan memfungsikan pasar sesuai dengan keperluan para pedagang.
Sebelum pelaksanaan relokasi, pengelola pasar sudah melakukan audiensi berupa kesepakatan bersama antara pedagang, pengelola pasar dan Pemda Kabupaten Brebes yaitu kesepakatan bahwa para pedagang siap untuk melaksanakan relokasi dengan konsekuensi yang akan diterima, namun para pedagang berharap agar pemerintah tetap melaksanakan proges pembangunan yang berkesinambungan dari tahap 1 hingga tahap berikutnya, dalam arti tidak terputus periodenya, semoga harapan ini dapat terlaksana secara konsisten sesuai kesepakatan yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu Pemda dan para Pedagang.
Marifah (45 Tahun) yang menempati salah tatu kios menyampaikan beberapa kendala yang dihadapinya saat ini, yaitu masih sedikitnya masyarakat yang berbelanja di Pasar Seng dan jalur rute angkutan umum yang belum tersedia, sehingga pendapatanya saat ini lebih kecil dibandingkan dengan pendapatanya ketika ia berjualan di pasar sebelumnya. Ia berharap, Untuk pemerintah supaya menyatukan semua pasar di Bumiayu agar para pembeli terpusat di satu pasar saja yaitu Pasar Seng, sehingga pengunjung di pasar seng menjadi ramai seperti di pasar sebelumnya.
Besarnya manfaat Pasar Seng bagi keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi khususnya untuk masyarakat Bumiayu dan sekitarnya, sehingga dibutuhkan komitmen serta kerjasama yang konsisten dan berkesinambungan untuk seluruh unsur terkait terutama para Pedagang, Pengelola Pasar, dan Pemda Kabupaten Brebes serta partisipasi aktif dari masyarakat untuk mau berbelanja di Pasar Seng Bumiayu.