Dua tersangka kasus dugaan korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (Foto: Dok/ Penkum Kajati)
PanturaNews (Indramayu) - Karena menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 34 miliar, dua tersangka kasus dugaan korupsi di BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin 5 Desember 2022.
Keduanya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan umum daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu, S dan seorang debitur berinisial DH.
Sebagaimana siaran pers Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Sutan Harahap, SH, Selasa 6 Desember 2022, keduanya adalah tersangka kasus korupsi dana milik Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dari 2020 hingga 2021 sebesar Rp 34 miliar.
“Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 5 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022,” terangnya.
Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Jabar, perbuatan tersangka S selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu, yakni secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan tersangka DH selaku debitur.
“Padahal, proses pencairan kredit tidak sesuai prosedur perkreditan, dan ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan,” tuturnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.