Kamis, 03/11/2022, 21:54:48
Banyak Pungutan di Sekolah, DPRD Panggil 77 Kepala SMP Negeri. Dinpora Beri Apresiasi
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

77 Kepala SMP di Kabupaten Brebes di panggil Komisi IV DPRD setempat terkait masih banyaknya pungutan di sekolah, sehingga dikeluhkan para wali murid. (Foto : Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menyebutkan biaya sekolah di daerahnya dinilai masih terlalu mahal. Pasalnya, banyaknya sumbangan dan iuran di sekolah, sehingga dikeluhkan para wali murid.

"Banyaknya permasalahan pungutan di sekolah. Harus menjadi evaluasi komunikasi antara kepala sekolah dengan komite. Sebab, ketentuan sumbangan sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 75/ 2016," Kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes, Tri Murdiningsih, dalam rapat dengar pendapat dengan memanggil 77 kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri di ruang paripurna DPRD setempat, Kamis 3 November 2022.

Menurut Tri Murdiningsih, ada beberapa yang menjadi catatan mengenai banyak kepala sekolah yang dinilai masih lemah menjalin komunikasi. Khususnya, mekanisme pembahasan dan penentuan sumbangan yang belum disesuaikan regulasi. Sehingga, justru berpotensi menimbulkan permasalahan hukum karena kurangnya perencanaan.

Termasuk, transparansi serta penjabaran permintaan sumbangan dari wali murid. Akibatnya, menimbulkan banyak persepsi negatif karena tidak diimbangi penjelasan dan tujuan sumbangan.

"Kebutuhan pembangunan fisik sekolah, memang perlu perhatian bersama. Sehingga, formulasi guyub dan gotong royong juga harus disepakati antara sekolah dan wali murid," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Brebes Caridah menyampaikan, pihaknya mengapresiasi Komisi IV yang memperhatikan permasalahan sumbangan sekolah. Sebab, dinilai sangat membantu penyamaan persepsi. Khususnya, bersinergi dalam pembahasan kebutuhan sumbangan dengan Rencana Anggaran Belanja yang jelas.

Caridah menambahkan, satu hal yang wajib digarisbawahi semua kepala sekolah terkait sumbangan pendidikan. Yakni, jangan sampai memberatkan wali murid di sekolah tersebut. Khususnya, mengakomodir ketentuan 20 persen siswa tidak mampu harus difasilitasi subsidi silang.

Mengingat, Permendikbud nomor 75 tahun 2016 sudah jelas mengatur mekanisme sumbangan. Termasuk, dijabarkan Perbup nomor 11 Tahun 2021 sebagai acuan manajemen komunitas sekolah terutama sumbangan pendidikan.

"Karena sumbangan dengan pemungutan, perbedaannya sangat tipis, sehingga butuh kehati-hatian. Pembahasannya, juga harus melibatkan komite, wali murid dan semua elemen agar tidak terjadi salah persepsi," jelasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita