Wakil Ketua Komisi X DPR, Dr. H. Abdul Fikri Faqih saat memimpin Rapat Kerja dengan Kemendikbudristek di Senayan. (Foto: Dok/Tim)
“Karena kalau tidak, mesti akan ada problematika, terutama akuntabilitas,”
PanturaNews (Jakarta) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makariem diminta bila memang benar ada tim bayangan atau sistem pendukung, harus memenuhi unsur legal.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih saat memimpin Rapat Kerja dengan Kemendikbudristek di Senayan, Jakarta, Senin 26 September 2022.
Menurut Fikri, kalau memang menteri menganggap tim tersebut penting, tuangkan semuanya di dalam regulasi.
“Karena kalau tidak, mesti akan ada problematika, terutama akuntabilitas,” tegas Politisi PKS dari Dapil Jawa Tengah IX (Kota-Kab. Tegal, Kab. Brebes) ini.
Masalah itu mencuat saat Fikri menggali lebih jauh pernyataan Mendikbudristek, terkait tim di belakang Menteri yang membuat inovasi teknologi yang disampaikan dalam paparan program pada rapat kerja tersebut.
“Di slide 42 dinyatakan pembelajaran harus didukung oleh teknologi dalam sistem Pendidikan, pemerintah perlu tim teknologi yang mumpuni, tim teknologi harus menjadi mitra perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan program dan seterusnya..,” urai Fikri.
Namun, menurut Fikri, tim tersebut harus punya mandat yang legal, sebagaimana ketentuan di dalam Permendikbudristek Nomor 28 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikburdistek.
“Tetapi tidak ada satu pun celah di Permen tersebut yang memberikan mandat pada siapapun, sebagaimana pernyataan Menteri soal tim teknologi,” tutur Fikri.
Lebih lanjut Fikri memaparkan soal Peraturan Presiden Nomor 68/2019 tentang organisasi kementerian negara yang diubah dengan Perpres No.32/2021, dan kemudian diterjemahkan ke dalam permendikbudristek No. 28/2021, bahwasanya tidak ada dari sederet regulasi tersebut yang memberikan amanah-amanah itu.
“Padahal Permendikbudristek 28/2021 itu ada 335 pasal dan 1 lampiran, kalau ada supporting system mau shadowing, mau mirroring, atau mau apalah tetap harus ada cantolannya. Saya sarankan kalau mau selamat, mestinya dituangkan di regulasi,” tekannya.
Fikri juga mengingatkan langkah Menteri tersebut, yang apabila diadakan audit akan terdapat temuan.
“Ini kemudian bila nanti diaudit akan salah, karena saya kira audit kan ada dua, apakah dia bertindak sesuai aturan atau merugikan keuangan negara atau tidak,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Mendikbudristek mengklarifikasi soal 400 anggota tim bayangan (“shadow organization”) di belakang dia yang diungkapkan di depan United Nations Transforming Education Summit di markas besar Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pekan lalu. Dia juga mengklaim pihaknya diapresiasi oleh banyak negara atas transformasi digital yang telah dilakukannya dalam bidang pendidikan.
Nadiem mengakui dirinya salah memilih padanan kata, ia menyebut tim bayangan yang dimaksud adalah vendor.
"Saya ada kesalahan dalam menggunakan kata shadow organization. Yang saya maksudkan itu sebenarnya organisasi ini adalah mirroring terhadap kementerian kami," terang Nadiem.
Ia menjelaskan organisasi itu bekerja sama bersama setiap Dirjen di Kemendikbud Ristek untuk mengimplementasikan kebijakan melalui platform teknologi. Nadiem kemudian mengklaim tim bentukannya itu mendapatkan apresiasi dari negara lain pasalnya dinilai baik dalam mengatur birokrasi dalam kementerian.
Negara-negara lain menurutnya tertarik dengan inovasi budaya kerja dalam Kemendikbud Ristek, lantaran mereka menerapkan filsafat kemitraan dan gotong royong terhadap vendor sekalipun.
"Dalam Kemendikbud Ristek. kami tidak memperlakukan mereka sebagai vendor, walaupun secara kontraktual sudah jelas mereka vendor. Seluruh tim kita adalah tim permanen yang merupakan suatu vendor yang dirumahkan di bawah anak perusahaan Telkom. Di situlah mereka, dan memang mereka itu secara teknis adalah vendor," kata Nadiem.