Selasa, 19/07/2022, 23:50:52
Pengadilan Tipikor Semarang Vonis Kades di Brebes 5 Tahun Penjara. Ini Kasusnya
ZT-LAPORAN TAKWO HERIYANTO & ZAENAL MUTTAQIN

Foto : Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, memvonis terdakwa Kasus korupsi mantan Kades Pakujati Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, AHK , 5 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Dalam vonisnya, terdakwa juga dikenai denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 810 juta subsider 2 tahun.

Hal ini terungkap saat sidang putusan terdakwa AHK yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Rochmat SH, dalam sidang virtual dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa 19 Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati melalui Kasi Intel Dwi Raharjanto menuturkan, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

“Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan kami selaku jaksa penuntut umum. Sehubungan terdakwa mengajukan banding, maka kami pikir-pikir,” tegas Dwi Raharjanto.

Sebelumnya, terdakwa AHK dilaporkan ke Polres Brebes atas kasus korupsi APBDes Pakujati tahun 2020. Oleh penyidik Tipikor Polres Brebes, Kades Pakujati kemudian ditetapkan tersangka dan setelah berkasnya lengkap, diserahkan kepada Pidsus Kejari Brebes selaku jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara atas putus majelis hakim, terdakwa Ari Hendri Kusumo kini harus menjalani hukuman di LP Kelas II B Brebes.

Adapun, sejumlah fakta persidangan mulai dari vonis, membayar uang pengganti hingga pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis. Berikut adalah fakta-fakta persidangannya :

1. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Rochmat SH, memvonis terdakwa AHK dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Ari Hendri Kusumo telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim ketua Rochmat SH, saat membacakan amar putusan.

2. Terdakwa AHK harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 800 juta dan apabila tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita.

“Apabila terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan, maka akan diberikan hukuman tambahan berupa pidana badan selama 2 tahun,” jelasnya.

3. Dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, hakim mempertimbangkan hal yang memberangkatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai sebagai Kepala Desa Pakujati tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa menikmati hasil dari perbuatannya, hakim menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak merasa bersalah.

4. Selanjutnya yang meringankan, menurut majelis hakim yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

5. Vonis hakim terhadap Ari Hendri Kusumo lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Brebes.

6. Mendengar putusan hakim, terdakwa Ari Hendri Kusumo langsung menyatakan banding, sementara pihak jaksa penuntut umum akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan pikir-pikir, untuk mempelajari putusan majelis halim selama 7 hari kedepan,” Jelas Dwi Raharjanto, Kasi Intel Kejari Brebes.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita