Polres Brebes gelar perkara penangkapan pembobol minimarket di Desa Pegojengan di halaman Satuan Reskrim Polres Brebes. (Foto: Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Tim Resmob Polres Brebes berhasil membekuk dua pelaku pembobol minimarket di Desa Pegojengan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Kedua pelaku yang berhasil dibekuk di dua tempat berbeda tersebut, masing-masing bernisial I dan T. Kedua tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Hal tersebut mengemuka saat gelar perkara di halaman Satuan Reskrim Polres Brebes, Senin 18 April 2022.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febianto, melalui Kasat Reskrim AKP Suaeb Abdullah mengatakan, dalam melakukan aksinya kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda.
"Tersangka berinsial I sebagai eksekutor dan T berperan sebagai driver," ujar AKP Suaeb Abdullah.
Menurutnya, kronologi kejadian pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh kedua tersangka, yakni pada hari Kamis 10 April 2022 malam lalu.
Tersangka berinisial I mengajak tersangka T untuk melakukan aksi pencurian. Kemudian kedua tersangka berangkat dengan kendaraan roda empat yang mereka rental guna melancarkan aksinya.
Setelah berputar putar mencari sasaran akhirnya jam 01.00 pagi, lanjutnya, mereka mendapatkan sasaran sebuah minimarket di Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan.
"Tersangka I sebagai eksekutor melakukan aksinya dengan menaiki tembok bangunan sebelahnya, dan mencongkel dan membuka atap minimarket dan masuk mengambil beberapa macam bungkus rokok berbagai merk yang mereka jual ke wilayah Jakarta," paparnya.
Keesokan harinya, ucap Kasat Reskrim, salah satu pegawai minimarket mendapati keadaan tokonya berserakan dan mendapati 520 bungkus rokok hilang dari tempatnya.
Atas kejadian tersebut pihak minimarket mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.