Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Hj. Dewi Aryani saat memberi sambutan pada rapat sinkronisasi dan pemutakhiran DTKS di Pendopo Kabupaten Brebes. (Foto: Dok/Tim DeAr)
“Saya mengawal sekaligus membantu Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran DTKS,”
PanturaNews (Brebes) - Jangan sampai warga miskin tidak terbantu, karena banyak diantara mereka sulit masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena kendala teknis dukcapil.
DTKS akan menjadi dasar Pemerintah Pusat maupun daerah dalam memberikan bantuan sosial. Karena bantuan sosial, merupakan salah satu perangkat untuk menyelesaikan kemiskinan, termasuk kemiskrinan ekstrim.
Hal itu Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Hj. Dewi Aryani. M.Si saat mengikuti rapat sinkronisasi pemutakhiran DTKS di Pendopo Kabupaten Brebes, Senin 11 Oktober 2021.
“Saya mengawal sekaligus membantu Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran DTKS,” ujar Dewi Aryani yang akrab disapa DeAr.
Menurut Perempuan Parlemen tiga periode dari Dapil Jawa Tengah IX (Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes dan Kota Tegal) ini, rapat sinkronisasi ini merupakan tindak lanjut SK Mensos No 92/HUK/2021, tentang penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tahun 2021.
Dijelaskan Dewi Aryani, kondisi Kabupaten Brebes saat ini untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) 98 persen, di perlukan 320.958 jiwa peserta baru dari kondisi Oktober 2021.
“Saat ini PBI JK aktif di Kabupaten Brebes sekitar 1.186.042 jiwa dan non aktif 214.019, namun sekitar 156.295 penduduk juga masih perlu di verval ulang karena belum masuk DTKS,” tutur Dewi Aryani.
Alur simplikasi proses reaktivasi, lanjutnya, diantaranya adalah peserta non aktif terdampak SK Kemensos 92, peserta supaya memastikan NIK valid padan capil, Dinas Sosial mengeluarkan rekomendasi untuk aktivasi dan peserta mengisi form isian online dibantu petugas Dinsos, selanjutnya di lakukan pengusupan ulang ke pusat untuk aktivasinya.
Diingatkan Dewi Aryani, jika poin- poi diatas dapat di penuhi maka untuk mencapai UHC masih di perlukan masyarakat miskin baru yang terdampak covid 19 yang belum memiliki JKN minimal 108.607 jiwa. Namun jika tidak dapat di penuhi atau di selesaikan, maka diperlukan 320.958 jiwa baru dalam waktu hanya 2 bulan maksimal sejak di tetapkannya SK Mensos atau sekitar akhir November ke depan PBI JK tambahan.
Kunci sukses UHC, menurutnya, data harus valid dan padan dengan dukcapil. Sekaligus ini untuk menghapus data yang tidak tepat sasaran, sehingga benar-benar hanya warga miskin yang memperoleh JKN KIS PBI.
“Jangan sampai ada lagi warga miskin yang berhak, namun malah tidak terdata karena berbagai alasan teknis,” tegas Dewi Aryani.
Dewi Aryani berharap, khususnya Kabupaten Brebes agar segera melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data dan melibatkan semua kades untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan sinkronisasi bersama dengan seluruh camat dan dinas-dinas terkait diantaranya dinas sosial, dinas kesehatan dan dinas dukcapil.
Seluruh jajaran harus membantu menuntaskan ini semua, sekaligus untuk menanggulangi kemiskinan ekstrim yang akhir-akhir sering di sebut di Kabupaten Brebes, mengingat DTKS menjadi dasar pemerintah dalam memberikan berbagai bantuan sosial.
“Jangan sampai warga miskin tidak terbantu karena banyak diantara mereka sulit masuk DTKS karena kendala teknis dukcapil,” tandas Dewi Aryani.
Hadir dalam rapat sinkronisasi pemutakhiran DTKS tersebut diantaranya Wakil Bupati Brebes, Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Cabang BPJS Kesehatan para Camat se Kabupaten Brebes dan beberapa pihak terkait lainnya.