Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Hj. Dewi Aryani mendorong Pemkab Tegal segera melakukan updating Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. (Foto: Dok/Tim DeAr)
...ini adalah kesempatan untuk melakukan verifikasi data-data yang kemarin belum masuk. Atau yang selama 2 tahun ini bisa menjadi data baru...
PanturaNews (Tegal) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal segera melakukan updating Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pasalnya, saat ini Kementrian Sosial hanya memberikan waktu hingga November 2021.
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Hj. Dewi Aryani, MSi pada Sosialisasi Penguatan Pendataan Keluarga dan Kelompok Sasaran Bangga Kencana di Balai Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Rabu 6 Oktober 2021.
“Saya mendorong agar Pemkab Tegal segera melakukan updating DTKS,” ujar Perempuan Parlemen 3 Periode dari Dapil Jawa Tengah IX yang meliputi Kota dan Kabupaten Tegal, Brebes ini.
Menurut Dewi Aryani yang akrab disapa DeAr ini, Universal Health Coverage (sistem penjaminan kesehatan) di Kabupaten Tegal, saat ini baru 40 persen untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN. Kemudian, saat ini di Kemensos ada kuota tambahan sekitar 9,5 juta.
"Maka ini adalah kesempatan bagi semua daerah untuk melakukan verifikasi data-data yang kemarin belum masuk. Atau, kemudian yang selama 2 tahun ini terdampak pandemi Covid-19, bisa menjadi data baru untuk dimasukkan ke dalam usulan yang akan disampaikan kepada Kemensos," tuturnya.
Dalam hal ini, lanjut Dewi Aryani, dirinya ingin mendorong, mengawal sekaligus membantu pemerintah Kabupaten Tegal hingga ketingkat bawah, yakni Kepala Desa dan Aparaturnya untuk bersinergi melakukan verifikasi dan validasi ulang. Hal itu supaya pemutakhiran data bisa lebih akurat, lebih tepat sasaran dan cepat.
"Karena sesuai dengan surat dari Kementerian, hanya diberikan waktu sekitar dua bulan. Surat dikeluarkan pada 15 September 2021, sehingga akhir November harus sudah bisa masuk," tandasnya.
Dewi Aryani menegaskan, updating data ini menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya satu ormas saja. Kepala Desa menggerakkan semua ormas yang ada, seperti Karang Taruna, Fatayat dan ormas-ormas lainnya.
"Dengan begitu, data yang diperoleh bisa lebih cepat dan akurat. Karena mereka sudah mengetahui mana yang tepat untuk menerima bantuan," terangnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, dirinya akan terus melakukan tinjauan di lapangan, untuk mengetahui kesigapan aparatur dalam melakukan update data. Memang data DTKS di Dinas Sosial sudah ada, tetapi dua tahun ini belum melakukan update data.
"Karenanya, kita perlu melakukan update dengan melibatkan Kepala Desa. Mereka juga harus lebih pro aktif, memanggil perangkat desa duduk bersama dengan RT dan RW. Karena dalam dua tahun ini, pasti ada yang meninggal, pindah dan sakit. Termasuk pihak-pihak yang terdampak pandemi Covid-19," ujarnya.
Ditambahkan Dewi Aryani, dirinya juga berharap agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Sosial, untuk membuat kantor pelayanan terpadu. Minimal selama update data ini.
"Itu, untuk membantu masyarakat yang akan melakukan updating data. Sehingga tidak perlu bolak-balik ke beberapa titik," pungkasnya.