Senin, 04/10/2021, 21:43:58
Tersangkut UU ITE, Ketua GNPK-RI Dihukum 7 bulan Penjara
-LAPORAN JOHARI

Ketua GNPK-RI Basri Budi Utomo, saat sidang virtual

PanturaNews (Tegal) – Ketua umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), Basri Budi Utumo (57) dijatuhi hukuman 7 bulan kurungan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan 5 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sidang pencemaran nama baik Komandan Kodim 0712/Tegal dengan terdakwa Basri Budi Utomo, digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, dengan agenda pembacan putusan, Senin 04 Oktober 2021.

Dalam amar putusan, ketua majelis hakim, Toetik Ernawati mengatakan, terdakwa Basri telah terbukti bersalah, secara sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Basri Budi Utomo, dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan," katanya di dalam persidangan.

Atas putusan itu, Toetik mempersilahkan kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) punya hak untk banding, menerima atau pikir-pikir. Diberi waktu selama 7 hari, mulai hari ini. Akhirnya baik kuasa hokum terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

“Kami beri waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari, kalau tidak jawaban maka kami anggap menerima putusan,” tegas Toetik.

Kuasa hokum terdakwa, Dedy Suardadi mengatakan tindakan terdakawa Basri selaku ketua ormas GNP-RI itu tidak bersalah, postingan tersebut sifatnya dugaan dan sudah sesuai tupoksi nya untuk mencegah korupsi.

“Persoalanya bukan tentan jangka waktu hukuman. Buat kami walaupun dihukum sehari terus kami terima, bararti kami bersalah.  Kami yakin seyakin-yakinnya tindakan Ketua GNPRI itu tidak bersalah,” tandasnya.

 

 

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita