PanturaNews (Indramayu) - Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tahun pelajaran 2021/2022 untuk SD Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masih menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar secara daring.
Pasalnya, Kabupaten Indramayu masih di posisi level IV Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19.
“Jadi belum diijinkan untuk KBM tatap muka di ruang kelas,” tegas Wakil Ketua Satgas Covid-19 dan Tim Pemulihan Ekonomi Indramayu, Dr. H. Deden Bonni Kuswara kepada PanturaNews di kantornya, Jumat 6 Agustus 2021.
Karenanya, menurut Deden yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu. kegiatan belajar untuk SD Negeri dan SMP Negeri wajib mematuhi PPKM Darurat level IV.
Sementara secara terpisah, Kepala Bidang SMP Negeri Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Supardo mengatakan untuk rencana awal KBM tatap muka, setiap sekolah diminta mengisi Daftar Periksa.
“Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu tengah bersiap untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka,” ujar Supardo.
Menurutnya, KBM tatap muka memang direncanakan mulai berlaku saat tahun ajaran baru 2021/2022 . Namun belum mendapat ijin dari Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, karena alasan PPKM Darurat level IV.
Dijelaskan, terkait kegiatan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021, setiap sekolah diminta segera melaporkan sesuai Instruksi dari PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Caridin M.Pd kepada Kepala Sekolah SD Negeri dan SMP Negeri.
“Setiap sekolah harus menyediakan sejumlah sarana prasarana dengan menerapkan protokol kesehatan, mulai dari menyediakan tempat cuci tangan, thermogun, mendesain bangku berjenjang dan lainnya,” terangnya.