Kapolres dan Kasat Lantas Periksas surat-surat kendaraan ber-nopol luar kota
PanturaNews (Tegal) – Polres Tegal Kota bersama TNI, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal dan Pramuka, menggelar operasi gabungan dalam rangka penyekatan arus lalulintas dengan sasaran pemudik, di terminal bus Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin 26 April 2021 sore.
Semua kendaraan baik roda dua (R2) dan roda empat (R4) ber-nomer polisi (Nopol) Jabodetabek (B), jadi sasaran aparat untuk dihentikan kemudian diperiksa surat-surat dan ditanya pula dari mana mau kemana. Pengendara yang kedapatan tidak pakai masker, diwajibkan turun untuk dilakukan swab antigen yang ditelah disiapakan oleh Dinkes dan Dokes Polres Tegal Kota.
Dengan tagline, “Tidak Mudik! Lebaran. Lindungi kesehatan diri dan keluarga dari bahaya covid-19.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari didampingi Kasat Lantas AKP Nur’aini Rosyidah dan Dandim 0712/Tegal Letkol (Inf) Sutan Pandapotan Siregar mengatakan, penyekatan dilakukan untuk menindaklanjuti larangan mudik Lebaran 2021, Polres Tegal Kota telah melaksanakan langkah-langkah preemtif dan preventif selama kegiatan Oprasi Keselamatan Berlalulintas yang berlangsung 14 hari kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Penyekatan yang bertujuan untuk pengetatan mobilitas masyarakat dimulai H-14 peniadaan mudik (22 - 5 Mei 2021) hingga H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021)
"Kegiatan Penyekatan ini berupa Sosialisasi Kebijakan Pemerintah tentang Peniadaan Mudik dalam rangka Idul Fitri 2021, dan sebagai upaya pengendalian dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19,"kata Kapolres.
Dalam kegiatan Sosialisasi juga dibarengi dengan Bakti Sosial kepada masyarakat disekitar Terminal Bus Tegal berupa pembagian masker, sembako dan menu buka puasa siap saji serta takjil.
Kapolres menegaskan, mulai tanggal 06-17 Mei mendatanag jika kedapatan benar-benar pemudik, maka harus putar balik. Kalau sekarang, masih ada tolerasnsi, namun pengemudi harus menjalani swab antigen terlebih dahulu, baru diperbolehkan melanjutkan perejalanan. "Kalau untuk tanggal 06-17 Mei, tidak ada toleransi harus putar balik," tegas Kapolress
Dari beberpa kendaraan yang dihentikan karena menggunakan Nopol luar kota, ternyata mereka warga sekitar Tegal bukan pemudik. Hanya kebetulan kendaraannya nopolnya luar kota, ada B, R, A dan AB. "Karena mereka bukan pemudik kami silahkan untuk jalan," pungaskanya.
Tampak hadir dalam kegiatan ini Wakapolres Tegal Kota, Komandan Kodim 0712/Tegal, Dansubdenpom Tegal, Para PJU Polres Tegal Kota, serta unsur anggota baik TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Ormas dan Saka Bhayangkara.