Selasa, 30/03/2021, 01:45:58
Polres Tegal Kota Ungkap Kasus Jambret dan Perjudian
-LAPORAN JOHARI

KOnferensi Pers

PanturaNews (Tegal) – Dalam kurun waktu satu bulan, Satreskrim Polres Tegal Kota, berhasil ungkap dua kasus yakni kasus penjambretan (pencurian dengan kekerasan ) dan kasus perjudian. Untuk kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pelaku Riswan Hasim  (29) warga Desa Kademangaran RT 02/02, Kecamatan Dukuhturi,Kabupaten Tegal.

Wakapolres Tegal Kota, Kompol Ahmadi  didampingi Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah SIK dalam konferensi pers  mengungkapkan, untuk kasus curas, pelakunya  Riswan Hasim (29), melakukan aksi kejahatannya pada 22 Januari 2021 di Jalan Antaboga, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Pelaku ditangkap di Jalan Nakula, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Kams 25 Maret 2021 seitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Kompol Ahmadi, saat itu korban yang bernama Etien (42) warga Jalan Branjangan, Kelurahan Pekauman, Kota Tegal,  tengah olahraga jalan sehat. KOrban mengalami kerugian  sebesar Rp3,6 juta.

 "Pelaku melihat korban menenteng dompet merah sewaktu lagi jalan sehat. Ternyata pelaku punya niat jahat, kemudian mengikuti korban, saat korban melintas di jalan yang agak sepi pelaku  langsung menarik dompet korban," kata Ahmadi saat melakukan konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin 29 Maret 2021. .

Menurut pengakuannya  lanjut Ahmadi, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Untuk mempetanggungjwabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 365 Jo 362 KUHP. “Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasanya.

Sementara untuk kasus perjudian online, seperti diberitakan di panturanews.com sebelumnya, Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai bandar perjudian jenis toto gelap (togel) online singapura, Minggu, 14 Maret 2021. Pelaku Agus Riyanto (25) warga Jalan Sumbodro No. 24 Rt. 03 Rw. 04 Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal.

Pelaku judi dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP dengan masa hukuman maksimal 5 tahun penjara,.

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita