Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Satreskrim Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, melalui Unit 3 berhasil meringkus Tonny Agung Cahyanto (44) warga Jalan Layur 3 Nomor 11 RT 03/11, Kelurahan Tegalsari. Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, dan Lilik Wibowo (29) warga Kelurahan Kambaniru RT 009/002 Kecamatan Kambera, Kabupaten Waingapu, NTT di sebuah warnet di Jalan Salak, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, karena kedapaan sedang berjudi online, Sabtu 29 April 2017 pukul 15.00 WIB..
Kapolres Tegal Kota, AKBP Semmy Ronny Thabaa SE melalui Kasat Reskrim, AKP Agustinus David P mengatakan, penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan kepada Unit 3 yang sedang piket dan melakukan patroli, bahwa di Warnet Good net bilik Nomor 26 ada orang sedang berjudi online.
Berkat informasi yang berharga itu, anggota langsung meluncur ke warnet dan berhasil mengamankan dua pelaku. “Kedua pelaku ditangkap karena kedapatan berjudi jenis Poker. Saat ditangkap keduanya tidak bisa berkutik karena ada barang buktinya,” tegas Kasat.
Ditambahkan, selain meringkus kedua pelaku, anggota Satreskrim juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) diantaranya satu lembar resi bukti transfer, satu buah kartu ATM dan satu set perangkat komputer (CPU, monitor, keybord, mouse dan kabel-kabel).
“Kedua pelaku kami jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Untuk memper tangungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres.