Jumat, 14/02/2020, 20:43:33
Belum Punya e-KTP, Nenek Riwen Belum Dapat Bantuan
LAPORAN NINO MOEBI

Nenek Riwen, warga Kelurahan Kalinyamat Wetan didampingi petugas Dinas Sosial dan Camat Tegal Selatan rekam e-KTP agar mendapat bantuan dari pemerintah. (Foto: Nino)

PanturaNews (Tegal) - Nenek Riwen (85) warga Jalan Ir. H. Juanda RT 01 RW 03 Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, sebagai lanjut usia terlantar dan belum mendapatkan bantuan apapun dari Pemerintah.

"Nenek Riwen kesehariannya di rumah sendirian, anaknya merantau. Untuk hidup tiap harinya kurang. Sedangkan untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah harus punya administrasi kependudukan, jadi kita laporkan ke Disdukcapil untuk jemput bola melakukan perekaman e-KTP terhadap nenek Riwen," kata Pendamping Lanjut Usia Terlantar (PLUT) Dinas Sosial Kota Tegal, Siti Nurlaela (29), Jumat 14 Februari 2020.

Nenek Riwen, kata Siti Nur Laela, sudah masuk data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) 2019, tapi belum dapat Bantuan Sosial (Bansos) karena terkendala administrasi kependudukan belum e-KTP.

Menurut Siti Nur Laela, bantuan akan diberikan untuk nenek Riwen berupa makanan jadi satu rantan isi tiga saf tiap minggunya. Nasi, lauk, buah dan snake. Untuk tiap bulannya mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 200.00 yang dicairkan dua bulan sekali melalui rekening.

Camat Tegal Selatan, Budi Saptaji S.ST M.Si saat mendampingi nenek Riwen dalam proses pembuatan e-KTP menyampaikan, sudah menjadi kewajiban pemerintah melakukan pendataan kependudukan kepada setiap warganya.

Budi menegaskan, berapapun usianya dinas terkait memang harus berkewajiban untuk melakukan pendataan, karena biasanya data kependudukan itu biasanya menjadi pra syarat untuk seseorang atau warganegara bisa mendapat bantuan atau tidak. Mungkin sama di Dinsos seperti itu, kepemilikan NIK adalah syarat utama untuk bisa seseorang mendapatkan bantuan.

"Meskipun orangnya tua renta, sakit-sakitan, ODGJ sekalipun, Dinas harus turun langsung ke lapangan untuk mencari tahu keberadaan mereka. Apabila belum memiliki NIK, harus direkam agar memiliki data kependudukan," pungkas Budi.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita