Penerima ganti rugi duplikasi jembatan Ciraja menunjukkan bukti pembayaran (Foto: Zaenal Muttaqin)
PanturaNews (Brebes) - Brebes - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (DPU BMCK) Provinsi Jawa Tengah, melakukan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Ciraja ruas jalan Bumiayu-Salem, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Selasa 22 Oktober 2019.
Kasi pengelolaan aset Bidang Rancang Bangun dan Pengawasan DPU BMCK Jawa Tengah, Tri Muswantari mengatakan, proses pembayaran ganti rugi tanah untuk rencana pembangunan duplikasi Jembatan Craja yang berada di jalan raya ruas Bumiayu-Salem.
"Proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan sendiri lewat Bank Jateng Cabang Pembantu Bumiayu dengan mentransfer ke rekening masing masing pemilik tanah," katanya.
Pembayaran ganti rugi atas pembebasan tanah ada 17 warga yang setuju untuk digunakan tanahnya untuk pembangunan duplikasi jembatan ciraja tersebut.
"Pembayaran sendiri dilakukan di Rumah Makan Sahabat Alam," kata Tri.
Dikatakan, pihaknya telah mentransfer dana kepada 17 pemilik tanah. Adapun satu lagi sisanya akan ditranfer secepatnya karena pemiliknya baru sepakat hari ini.
"Mereka semua sudah menyatakan sikap setuju terhadap pembebasan lahan, tinggal dua orang pemilik tanah yang belum setuju," ungkap Tri.
Jumlah total ganti rugi yang dibayarkan untuk seluruhnya tersebut Rp 4,5 miliar yang bersumber dari alokasi APBD.
Ditambahkan, DPU BMCK memberikan apresiasi yang tinggi atas kesediaan warga yang terkena dampak pembangunan duplikasi Jembatan Ciraja.
"Adanya kerelaan warga secara langsung telah membantu pembangunan infrastuktur di Brebes," pungkas Tri.