Rabu, 21/08/2019, 08:03:46
Warga Tegal Kesulitan Mendapatkan Gas 3 Kg
LAPORAN NINO MOEBI

Agus, petugas SPBU KS Tubun menunjukan stok gas 3 kg yang sudah habis (Foto: Nino)

PanturaNews (Tegal) - Sepekan belakangan, warga Kota Tegal, Jawa Tengah, kesulitan mencari gas elpiji tabung 3 Kg. Gas elpiji yang diperuntukan hanya untuk masyarakat miskin ini, susah dicari di warung-warung bahkan di SPBU.

"Saya nyari muter di warung-warung selalu tidak ada, selalu kehabisan," kata Lastri (47) warga RT 02 RW 1 Kelurahan Debong Tengah, Tegal Selatan, Kota Tegal, Selasa  20 Agustus 2019.

Harga gas elpiji 3 kg di warung, menurut Lastri biasanya Rp 20.000, tapi saat ini Rp 22.000 per tabung, itu kalau ada. SPBU Jalan KS Tubun sendiri mendapat pasokan gas elpiji 3 kg hanya dua kali dalam seminggu. Datang tiap hari Selasa 25 tabung dan pada hari Jumat 25 tabung.

"SPBU Jalan KS Tubun mematok harga Rp 16.000 per tabung isi 3 kg. Sekali datang 25 tabung, saat itu juga langsung habis," kata Agus, petugas SPBU.

Unit Manager Communication dan CSR Pertamina MOR IV, Andar Titi Lestari mengatakan, bahwa produk LPG di Kota dan Kabupaten Tegal disalurkan oleh lebih dari 1.063 pangkalan resmi Pertamina.

PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, telah menambah ketersediaan LPG 3 kg di Kota dan Kabupaten Tegal sebesar 4,6 persen atau setara dengan 73.920 tabung dari rataan bulanan normal sebanyak 1.643.600 tabung.

"Kami selalu menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh konsumen Pertamina, bahwa LPG 3 kg hanya disalurkan melalui pangkalan resmi Pertamina yang terdaftar dan memiliki spanduk informasi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.500," kata Andar.

Sebagai informasi, bahwa pengecer tidak berada dalam pengawasan Pertamina, sehingga Pertamina tidak dapat memberikan sanksi ke pihak pengecer. Akan berbeda jika ditemukan pangkalan yang melakukan kecurangan seperti menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET), menjual ke industri, atau menjual ke pengecer dalam jumlah banyak.

Andar menegaskan, akan berikan sanksi dan paling tinggi sanksi yang diberikan adalah Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

"Kami juga mengharapkan adanya kerjasama dari seluruh pihak baik Pemerintah Daerah, aparat keamanan serta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian LPG 3 kg bersubsidi ini. Bila membutuhkan informasi lebih lanjut atau memberikan masukan dan saran dapat menghubungi kontak Pertamina 135,” pinta Andar.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita