Rabu, 21/08/2019, 07:55:40
Tidak Ada Tersangka Utama di Kasus Pembunuhan ABG
-LAPORAN NINO MOEBI

Para tersangka pembunuhan Nurhikmah sedang melakukan rekonstruksi (Foto: Nino)

PanturaNews (Tegal) - Rekonstruksi pembunuhan ABG Nurhikmah (16) warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah yang melibatkan 5 tersangka, menjalankan 35 adegan di Aspol Kalibliruk Slawi, Selasa 20 Agustus 2019. Tidak ada tersangka utama dalam kasus ini, mereka bersama-sama melakukan pembunuhan..

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Bambang Purnomo menyampaikan, rekonstruksi yang dilaksanakan dari hasil pemeriksaan di BAP dengan berita acara rekonstruksi singkron. Rekonstruksi melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Badan Perlindungan Anak karena tersangka ada yang usianya dibawah umur, Pekerja Sosial dan pengacara masing-masing tersangka.

Untuk pengamanan jalannya rekonstruksi, dilakukan bukan di Tempat Kejadian Perkara. Karena tersangka dan korban adalah satu kampung, kebetulan akses jalan ke TKP sempit hanya satu. 

"Kekhawatiran kami terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka kami putuskan rekonstruksi kami laksanakan bukan di TKP tetapi di Aspol Kalibliruk Slawi," jelas Bambang.

Melihat ekspresi para tersangka biasa saja, menurut Bambang, mungkin para pelaku ini rasa penyesalan dan dosanya sudah terkikis, juga mungkin merasa nyaman karena semua pelaku merupakan teman dekatnya sendiri.

Jakasa Penuntut Umum (JPU), Ni Luh Made Arie Adi Ningsih usai mengikuti jalannya rekonstruksi memastikan, dua tersangka perempuan yang masih dibawah umur tidak akan menerima diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses diluar peradilan pidana. Dua tersangka yang dibawah umur tetap diancam pidana tanpa adanya keringanan.

"Karena para tersangka diancam pidana hukuman 7 tahun lebih, tidak ada diversi atau keringanan namun tetap ada bimbingan," tutur Made Arie.

Sampai saat rekonstruksi masih seperti keterangan sebelum rekonstruksi. Ada 35 adegan yang mereka lakukan di tiga lokasi copyan.

"Sebenarnya tidak ada tersangka utama, mereka bersama-sama melakukan pembunuhan. Berkas untuk tersangka anak-anak sudah ada di Kejaksaan. Dan untuk tersangka dewasa masih di penyidik," pungkas Arie.

Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara dan pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita