Senin, 17/06/2019, 21:22:12
Tidak Puas Hasil Pilkades, Calon Bisa Gugat
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Lima calon maju di Pilkades Larangan. (Foto: Takwo Heriyanto) 

PanturaNews (Brebes) - Bagi calon kepala desa (Kades) yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap I di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mempunyai kesempatan untuk mengajukan gugatan keberatan. 

Plt Kabag Pemerintahan Desa Setda Pemkab Brebes, La Ode Vindar Aris Nugroho mengatakan, sesuai aturan, gugatan keberatan atas hasil Pilkades bisa diajukan calon terhitung dari hari pencoblosan hingga tiga hari kedepan. Yakni, sampai Rabu 19 Juni 2019 mendatang. 

"Namun, gugatan yang kita terima, yakni terkait pemungutan dan penghitungan suara, di luar itu tidak kita terima. Laporan yang kita terima nantinya akan kita serahkan ke bupati,” terang La Ode, Senin 17 Juni 2019.

Selain itu, lanjut La Ode, materi gugatan yang akan diterima Bupati berkaitan dengan substansial pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara. 

Artinya, jika calon mengajukan gugatan dengan materi di luar substansial, maka pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara tidak akan diterima. Misalnya, terkait ijazah palsu atau dugaan praktik politik uang.

"Saat ini, sudah ada beberapa calon yang mengajukan gugatan ke Pemdes. Bahkan, berkas juga sudah ada yang masuk sampai ke camat,” ungkapnya. 

Dijelaskannya, dari total calon kades yang bertarung di Pilkades serentak tahap I pada Minggu 16 Juni kemarin, sebanyak 50% calon di antaranya merupakan petahana. Yakni sebanyak 78 calon petahana yang kembali nyalon. Dari jumlah tersebut, 41% atau 46 calon petahana gagal menang dalam pilkades tahun ini. Sedangkan 32 calon petahana lainnya berhasil menang.

“Dari jumlah calon petahana dalam Pilkades serentak di Kabupaten Bebes tahap I ini, jumlah yang menang lebih sedikit daripada yang kalah. Yakni calon yang kembali menang dalam Pilkades sebanyak 32 calon. Sisanya 46 calon petahana ditumbangkan oleh lawannya,” tuturnya. 

Dia menambahkan, sejauh ini proses penghitungan suara telah selesai dan selanjutnya memasuki tahapan penetapan. 

"Proses penetapan ini sesuai jadwal akan dilaksanakan pada Kamis 20 Juni 2019 mendatang," paparnya. 

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita