Pembangunan ruang kelas SMP Negeri 17 Kota Tegal dengan biaya Rp 774.950.000 mangkrak (Foto: Nino)
PanturaNews (Tegal) - Pembangunan ruang kelas SMP Negeri 17 Kota Tegal, Jawa Tengah, mangkrak selama empat tahun karena terganjal persoalan hukum. Hal itu mengakibatkan kegiatan belajar dan mengajar terganggu.
Kepala Sekolah SMPN 17 Kota Tegal, Amat Fahrudin S.Pd M.MPd, Kamis 22 November 2018 menyampaikan, gedung dengan biaya Rp 774.950.000 dibangun dengan APBD 2014, dihentikan karena tersangkut hukum terutama tiang beton dan batu fondasi yang mestinya menggunakan batu pecah tapi meggunakan batu blonos. Jadi banyak yang tidak sesuai spek.
"Mangkraknya bangunan menjadi kelas 7F dan 7G terpaksa menempati ruang aboratorium dan ruang multi media. Kami merasa dirugikan terutama pandangan masyarakat terhadap SMPN 17 Tegal," kata Amat.
Amat menambahkan, pihak sekolah sudah pernah mengirim surat ijin ke Polres Tegal Kota dua kali, bermaksud untuk meneruskan bangunan karena oleh Dinas sudah dianggarkan, tapi ternyata jawaban dari Polres menyatakan, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut pihak sekolah untuk tidak melakuan pembangunan atau perubahan fisik dalam bentuk apapun.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal, H Sisdiono Ahmad mengaku prihatin.
"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal diminta berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan, terkait mangkraknya pembangunan ruang kelas SMP Negeri 17 Tegal. Koordinasi diperlukan agar ada kesepahaman antara Disdikbud dan Kepolisian,” kata Sisdiono.
Meski proses hukum sedang berjalan, diharapkan pembangunan bisa tetap dilajutkan. Sebab, hal ini menyangkut kepentingan pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Ini sudah empat tahun, mau kapan lagi? Jika begini terus, yang dirugikan adalah siswa. Karena itu, harus ada solusi yang nyata,” ujar Sisdiono.
Ketua Komisi I, Hery Budiman menambahkan, Komisi I berharap pembangunan bisa dilanjutkan dengan tidak menggangu proses penyelidikan.
Sebelumnya pelaksanaan pembangunan fisik ruang SMPN 17 Jalan Sibandaran Kota Tegal, dikerjakan oleh pemenang lelang CV Omega dimulai 29 Agustus 2014 dengan 120 hari kerja, namun pada 17 Desember 2014 pembangunan diputus kontrak karena surat pernyataan Direktur CV Omega 10 Desember 2014 tentang ketidaksanggupan menyelesaikan pekerjaan.
Penyedia jasa lalai, cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaian dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Atas persoalan tersebut Satreskrim Polres Tegal Kota, melakukan tindakan hukum berupa penyelidikan atas dugaan penyimpangan pembangunan fisik hingga saat ini.