Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Lantaran kepergok menggauli siswinya sendiri, oknum guru SMK swasta di Kecamatan Losari, Kabupaten Beres, Jawa Tengah, nyaris dihakimi massa. Beruntung, oknum guru tersebut langsung berhasil diamankan polisi, sehingga terhindar dari amukan massa.
Informasi yang berhasil dihimpun PanturaNews.Com menyebutkan, oknum guru SMK swasta yang diketahui berinisial "MM" itu, melakukan perzinahan dengan siswinya sendiri berinisial "TIP".
Kejadian tersebut dilakukan di rumah korban di Desa Pengabean, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes.
KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno, mengatakan kasus tersebut terbongkar saat salah seorang warga melihat pelaku mendatangi rumah TIP yang saat itu dalam kondisi sepi.
"Karena warga curiga, sehingga langsung menggerebek rumah korban dan mendapati MM dan TIP (korban) dalam keadaan setengah telanjang. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani penyidikan," ujar dia, Senin 12 November 2018.
Menurutnya, pelaku mengaku sudah sering melakukan hubungan badan dengan TIP. Disebutkan dia, sudah sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 7 bulan.
Perzinahan antara guru dan murid ini, kerap dilakukan di hotel yang berada di kawasan Pantura.
"Tapi pelaku mengaku melakukan perzinahan atas dasar suka sama suka," ucapnya.
Kini, pelaku menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Brebes. Polisi pun telah memintai keterangan sejumlah saksi dan korban.
Polisi juga telah mengamankan kaos dan celana dalam, serta melakukan visum terhadap korban.
"Meski perzinahan dilakukan atas dasar suka sama suka, tapi tetap melanggar UU perlindungan anak. Karena korban TIP tergolong masih dibawah umur, yaitu 16 tahun," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ancamannya adalah minimal 15 tahun penjara.