Senin, 12/11/2018, 23:36:02
Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk, Satu Mahasiswa
-LAPORAN JOHARI

Pelaku curanmor yang meresahkan warga berhasil dibekuk (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Berakhirlah petualangan tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini merasahkan warga, terutama penghuni kos-kosan. Setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil membekuknya. Otak pelaku terpaksa dilubangi kakinya dengan timah panas polisi, karena melawan saat akan ditangkap, Kamis 08 November 2018.

Tiga orang pelaku yakni Irfan Afandi (23), Afnan Hakiki (21) dan Angga Ismei Raharjo (23), semuanya warga Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Satu diantaranya tercatat sebagai mahasiswa semester 5  salah satu perguruan tinggi di Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto mengatakan pengungkapan kasus bermula setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang kehilangan sepeda motornya, Rabu 12 September 2018, sekitar pukul 04.30 WIB, saat diparkir didepan rumah. Korban, M. Fajar Amin (18), warga jalan Kendari Keluran Tunon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal melaporkan kehilangan motor Honda Blade warna silver G 4808 N.

"Dari hasil penyelidikan, terungkap identitas seorang tersangka, yakni  Irfan  kemudian dikembangkan mengarah kepada dua tersangka lainnya yakni Afnan dan Angga," ungkapnya.

Menurut Kapolresta, selain TKP di wilayah Tegal Selatan, para pelaku juga melakukan aksinya disejumlah lokasi lainnya. Di antaranya di Jalan Blanak Kelurahan Tegalsari dan Tempat Kos Srikandi Kelurahan Kejambon Kota Tegal

Menurut Kapolresta, modus yang digunakan yakni pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di tempat kos. Selanjutnya pelaku membawa hasil kejahatannya dengan cara di dorong, kemudian merusak kunci.

"Ada sepeda motor korban yang kuncinya tertinggal kemudian dibawa, sedangkan penjualannya melalui online atau COD ,dijual seharga 1,5 sampai 2 juta rupiah," tandasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa sejumlah sepeda motor, BPKB dan STNK serta sebuah helm merk KYT. Saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita