Kedua pelaku pengedar narkoba diapit penyidik memperlihatkan barang bukti (Foto: Johari)
PanturaNews (Tegal) - Satuan Narkoba Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, berhasil meringkus dua orang komplotan pengedar sabu asal Pekalongan dua hari berturut-turut, Senin dan Selasa, 2 dan 3 April 2018. AH alias Doel (33) warga Pekalongan Barat dan SS alias Slamet (37) warga Pekalongan Utara, Jawa Tengah.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly Arianto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Nasoir SH, mengatakan, Doel sudah diintai selama satu bulan, karena menurut informasi pelaku mengedarkan sabu ke Kota Tegal melalui delivery.
Dengan berbagai upaya, akhirnya sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku masuk Kota Tegal dan begitu melewati gerbang ‘Selamat Datang di Kota Tegal’, jembatan Sungai Ketiwon berhasil diringkus namun satu orang temannya SS alias Slamet kabur.
“Saat menangkap terjadi kejar-kejaran, Doel berhasil kami tangkap sedangkan temannya Slamet lolos,” terang Nasoir.
Dari tangan Doel, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 paket sabu seberat 1 gram, uang Rp 1,7 juta dan 1 HP merk Nokia. Dari nyanyain Doel, barang haram itu ia peroleh dari Slamet, sedangkan keuntungan penjualannya dibagi dua.
“Mereka beli satu gram seharga Rp 1,3 juta, dan dijual seharga Rp 1,7 juta. Keuntungannya dibagi dua,” terangnya.
Keesokan harinya, Selasa 3 April 208, sekitar pukul 15.00 WIB, Slamet keluar dari tempat persembunyiannya. Saat ia melintas di Jalan Gajahmada Pekalongan Barat, terus dikuntit oleh petugas. Sekitar pukul 21.00 WIB, akhirnya Slamet berhasil diringkus oleh petugas yang dengan setia membuntutinya dari pukul 15.00 sampai pukul 21.00 WIB. Selanjutnya Slamet dibawa ke Mapolres Tegal Kota, untuk menjalani pemeriksaan dan dikonfrontir dengan Doel.
“Setelah kita pancing dengan iming-iming, akhir dia mau keluar dari tempat persembunyaiannya. Itupun dia selalu berpindah-pindah tempat, keluar jam 3 sore baru berhasil ditangkap jam 9 malam,” ujar Nasoir.
Dari tangan Slamet petugas berhasil mengamankan barang bukti HP dan sepeda motor yang digunakan untuk antar pessanan sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI no 35 th 2009 ttg narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Denda minimal Rp 1 Miliar maksimal Rp 10 Miliar.