Tersangka pencuri hp, Adi Pangestu Putra
PanturaNews (Tegal) - Anggota Polsek Sumurpanggang, Polres Tegal Kota, meringkus Adi Pangestu Putra (21) warga Kelurahan Sumurpanggang RT 02/02, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin 26 Maret 2018. Adi Pangestu Putra, diduga pelaku pencurian Hp di RSU Kardinah, milik Patricia Astrid Chrisanty (29) warga Jalan Bung Hatta I RT 08/16, Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, pada Minggu 18 Maret 2018.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly Arianto SIK melalui Kapolsek Sumurpanggang Kompol Agus Endro Wibowo mengatakan, awalnya Minggu 18 Maret 2018 sekitar pukul 23.00 wib, diruang rawat inap.Lavender F8 RSUD Kardinah Kota Tegal, korban kehilangan Hp merk Vivo seharga Rp. 1,799 juta. Atas kejadian itu korban lapor ke Polsek Tegal Timur.
“Karena lokasi kejadiannya di wilayah Polsek Tegal Timur, korban lapor ke Polsek Tegal Timur,” kata Kompol Agus Endro Wibowo.
Lebih lanjut kata Kapolsek, berdasarkan informasi dan laporan dari Polsek Tegal Timur, anggota berhasil menemukan identitas pelaku yang ternyata warga Kelurahan Sumurpanggang RT 02/02, Kecamatan Margadana Kota Tegal, Jawa Tengah. Tanpa mengalami kesulitan, anggota Polsek Sumurpanggang mengamankan pelaku, beserta barang bukti sebuah Hp Vivo milik korban.
“Pelaku sudah kami amankan termasuk barang buktinya, Hp milik korban,” imbuhnya.
Diungkapkan, malam itu korban bersama anaknya menjaga keluarga yang opname. Di dalam runag Lavender, korban menggelatkan Hp-nya di lantai atas tikar dan ditutupi jaket. Namun sekitar 15 menit ditinggal keluar ruangan, saat kembali keruangan ternyata Hp miliknya sudah tidak ada di tempat semula. Mengetahui hal itu korban mencari dan menanyakan kepada orang yang ada disekitar namun tidak ditemukan sehingga memberitahu satpam dan melaporkan ke Polsek Tegal Timur.
Barang bukti yang diamankan, Dusbox handphone Vivo, Kwitansi pembelian handphone Vivo dan Handphone Vivo warna hitam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijera pasal 363 KUHP tenteng pencurian dan pemberatan (Curat).
“Tersangka sudah kami amankan, kini mendekem di ruang tahanan Polsek dan secepatnya akan kami kirim ke Polres,” pungkasnya.