Massa berdesakan untuk mengikuti jalannya rapat Paripurna DPRD tentang pemekaran Brebes (Foto: Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Sebanyak delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menyepakati adanya pemekaran 6 kecamatan di wilayah Kabupaten Brebes selatan. Hal itu menyusul dikeluarkannya hasil kajian ilmiah pemekaran oleh Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Seluruh Fraksi DPRD Brebes yang terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Golkar, PKS, Gerindra, Demokrat, PAN dan gabungan Fraksi PPP dan Partai Hanura, itu menyetujui Kabupaten Brebes dimekarkan, tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Brebes, Senin 26 Maret 2018.
Dalam rapat paripurna DPRD tersebut, sedikit berbeda dengan rapat paripurna pada umumnya. Dimana, kali ini ratusan warga Kabupaten Brebes bagian selatan, turut menghadirinya. Bahkan memadati ruangan untuk menyaksikan jalannya rapat paripurna, tentang rencana pemekaran Kabupaten Brebes selatan.
Nampak, dalam rapat paripurna DPRD itu, terdapat spanduk dari atas ruang sidang yang bertuliskan, ‘Selamat Datang Kabupaten Brebes Selatan’.
Satu per satu fraksi yang ada menyampaikan pandangan umumnya, terkait hasil kajian ilimiah pemekaran Kabupaten Brebes Selatan. Dari delapan fraksi yang ada, semuanya sepakat dan menyetujui adanya pemekaran Kabupaten Brebes Selatan.
Salah satunya Fraksi Partai Golkar, yang disampaikan Ahmad Mahfrukhi. Pihaknya sepakat dan menyetujui adanya pemekaran Kabupaten Brebes Selatan untuk menjadi sebuah kabupaten terpisah dari kabupaten induk yaitu Kabupaten Brebes.
“Kami dari Fraksi Partai Golkar DPRD Brebes, sepakat dan menyetujui adanya pemekaran Kabupaten Brebes selatan untuk menjadi sebuah kabupaten terpisah dari kabupaten induk yaitu Kabupaten Brebes,” ujar dia.
Sementara Bupati Brebes, usai menerima berkas hasil kajian ilmiah soal pemekaran, akan menindak lanjuti untuk segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Kami dari Pemkab Brebes tidak berhak menyebutkan bahwa hasil kajian ilmiah dari Undip itu, dianggap sudah memenuhi persyaratan atau belum, karena itu adalah kewenangannya Pemerintah Provinsi,” tutur Idza Priyanti.