Rabu, 14/03/2018, 11:54:26
Kurir Narkoba Dibekuk, Ditemukan 5 Gram Sabu
-LAPORAN JOHARI

Rudy Jatmiko digelandang di Mapolres Tegal Kota untuk penyidikan lebih lanjut (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Warga Jalan Diponegoro Nomor 65 RT 01/02, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rudy Jatmiko (46) diringkus Satuan Narkoba Polres Tegal Kota, Minggu 11 Maret 2018 sekitar pukul 15.00 WIB lalu.

Rudy dibekuk di Jalan Kapuas, Kota Tegal. Saat digeladah, polisi menemukan 5 gram sabu di dalam mobil Honda Brio Nopol G 8752 PG yang dikendarainya.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly Arianto SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Nasoir SH mengatakan, semula anggota mendapat informasi bahwa seseorang yang menjadi Target Operasi (TO), akan menerima kiriman barang haram dari Pekalongan.

Begitu anggota mengetahui mobil Honda Brio Nopol G 8752 PG, sesuai dengan informasi, langsung disergap. Hasilnya anggota menemukan narkoba jenis sabu seberat 5 gram di dalam mobil yang dikendarai pelaku.

“Menurut pengakuannya sih, pelaku kurir yang disuruh oleh TO untuk mengambil barang dari Pekalongan dengan upah Rp 300 ribu pergram,” ungkap Nasoir, Rabu 14 Maret 2018.

Lebih lanjut, menurut Nasoir, barang haram jenis sabu itu, dibeli seharga Rp 1,3 juta pergram, dan akan dijual kembali seharga Rp 2 juta pergram. Pengedar akan mendapat keuntungan Rp 700 ribu pergram.

“Itukan biasanya pengedar akan meracik kembali menjadi paketan kecil-kecil,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, anggota Satnarkoba berhasil menyita satu paket sabu seberat 5 gram, satu unit mobil Honda Brio, G 8742 PG beserta STNK dan HP merk Vivo warna putih termasuk sim-cardnya, untuk dijadikan barang bukti.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancama miminal 5 tahun penjara.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita