Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah, Eko Haryanto menunjukkan menu yang berisi 19 kasus dugaan korupsi yang belum ditangani secara tuntas beberapa waktu lalu. (FT: Dok/PanturaNews)
PanturaNews (Semarang) - Pada semester I (pertama) tahun 2010 (Januari – Juli), Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, telah melakukan monitoring atas kasus–kasus korupsi yang terjadi di Jawa Tengah.
Dari hasil monitoring tersebut, KP2KKN berhasil menemukan 101 kasus korupsi yang telah masuk tahap penyidikan, persidangan, maupun yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri. Jumlah kasus itu baik yang ditangani Kejaksaan maupun Kepolisian serta lewat pemberitaan di 10 media massa cetak dan on line.
Menurut Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah, Eko Haryanto dalam press rilisnya, Rabu 28 Juli 2010, menyebutkan rincian kasus korupsi tersebut terdiri dari 46 kasus korupsi yang telah masuk tahap penyidikan (dik), 27 kasus korupsi yang telah masuk proses persidangan, dan 28 kasus korupsi yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri. Dari 101 kasus korupsi yang ada, total kerugian keuangan Negara mencapai Rp 141.395.978.813
"Dari 101 kasus tersebut, diantaranya 85 kasus yang ditangani oleh Kejaksaan, 15 kasus ditangani oleh Kepolisian, dan 1 kasus ditangani oleh KPK," kata penggiat anti korupsi itu.
Eko mengatakan, dari 101 kasus korupsi tersebut, terdapat 207 orang tersangka. 45 orang diantaranya telah mendapat vonis dari Pengadilan Negeri. Untuk vonis berkisar antara 0 – 11 bulan ada 1 terdakwa, antara 1 – 2, 9 tahun terdapat 26 terdakwa, lebih dari 3 tahun terdapat 10 terdakwa. Diantaranya 4 orang divonis bebas oleh hakim.
Khusus untuk terdakwa yang divonis bebas, mereka adalah Sudarsono, Anang Pratomo, Slamet Adi Santoso dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Perusahaan Daerah BPR BKK Purwodadi yang telah disidangkan di PN Purwodadi, dan Sukanta dalam kasus dugaan korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Gempa Dusun Melikan yang disidangkan oleh PN Klaten.
Dalam press rilisnya itu, Eko menjelaskan persebaran kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hokum, diantaranya untuk Kota Semarang terdapat 7 kasus korupsi (semuanya ditangani oleh kejaksaan), Kabupaten Wonosobo 6 kasus korupsi (5 kasus ditangani kejaksaan dan 1 kasus ditangani oleh kepolisian), Kabupten Klaten 5 kasus korupsi (semuanya ditangani oleh kejaksaan), Kabupaten Tegal 5 kasus korupsi (semuanya ditangani oleh pihak kejaksaan), dan Kabupaten Brebes 4 kasus korupsi (1 kasus ditangani KPK dan 3 kasus ditangani Kejaksaan).
Eko menambahkan, pihak kejaksaan lebih banyak yang menangani kasus korupsi, yakni sebanyak 85 kasus, sedangkan kepolisian hanya menangani 15 kasus korupsi saja. Akan tetapi dari 85 kasus korupsi yang ditangani kejaksaan, sebagian besar adalah kasus Bansos (17 kasus), kasus ADD (11 kasus) dan kasus kasus korupsi kecil lainnya. Hal ini membuktikan bahwa prestasi kinerja kejaksaan dalam semester I tahun 2010 ini dalam pemberantasan korupsi belum maksimal, dan terkesan masih pilih-pilih kasus korupsi untuk dituntaskan.
Terbukti masih banyak kasus korupsi yang "big fish" yang belum mereka tuntaskan dengan segala alasan. Terutama kasus korupsi yang melibatkan Kepala Daerah, Anggota DPRD maupun Eksekutif yang berpengaruh. "Untuk pihak kepolisian pun sama, KP2KKN melihat prestasi kinerja kepolisian di Jawa Tengah dalam semester I tahun 2010 ini sangat minim prestasi, walaupun ada 15 kasus korupsi yang mereka tangani," ungkapnya.
Atas temuan-temuan kasus-kasus korupsi tersebut, KP2KKN berharap kejaksaan dan kepolisian akan lebih meningkatkan kinerjanya, terutama dalam penangganan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Daerah, Anggota Dewan dan Pejabat penting. Sehingga jangan timbul kesan di masyarakat, bahwa kejaksaan dan kepolisian hanya berani menangani kasus kasus korupsi kelas teri, dan tetapi tidak berani menangani dan menuntaskan kasus koupsi yang ber-kelas kakap di Jawa Tengah.
Selain itu, KP2KKN juga menuntut kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, untuk segera memprioritaskan penanganan perkara korupsi terutama dari aspek kualitas, baik yang terkait dengan jumlah nilai kerugian keuangan negara, sektor, dampak korupsi yang ditimbulkan bagi masyarakat dan aktor yang terlibat, lebih diutamakan dan diprioritaskan daripada kasus-kasus korupsi kecil.