Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) – Setelah tim penasihat hukum terdakwa Untung Teja Saputra yang tersangkut kasus penipuan jarum suntik di Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes tahun 2008, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. Kini dibalas juga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan hal yang sama.
Dalam amar putusan, terdakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sedangkan penasehat hukum terdakwa tetap ngotot bahwa kliennya, sesuai Berita Acara Pemriksaan (BAP) penyidik, dikenai pasal primer 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencemaran nama baik dan pemalsuan surat. Untuk itu penasehat hukum terdakwa yakni Herfaruk SH mengajukan banding ke Kejati Jawa Tengah.
Namun demikian, JPU Sami Aji Zakaria SH tak mau kalah, ia juga mengajukan banding ke Kejati Jawa Tengah. Dalam memori bandingnya, JPU menyebutkan bahwa kasus yang dilakukan terdakwa memang melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Untuk itu pihaknya, minta kepada PT Jawa Tengah untuk menolak permohonan banding yang diajukan tim penasihat terdakwa. Ia juga minta kepada majelis hakim PT Jawa Tengah, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.