Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kota Tegal, Jawa Tengah, Eti Rachmawati.
PanturaNews (Tegal) – Bidan praktek swasta (BPS) wajib melayani ibu yang hendak melahirkan, meski menggunakan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas). Jika menolak akan diberi sanksi, karena sudah ada aturannya. Hal itu ditegaskan, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kota Tegal, Jawa Tengah, Eti Rachmawati, usai mengisi acara hari jadi IBI ke 59 di Pendopo, Balai Kota Tegal, Selasa 27 Juli 2010.
“Bidan yang masuk dalam anggota IBI, harus melayani pasien dengan baik. Meski pasien menggunakan jamkesmas, karena itu salah satu aturan dalam IBI,” tegas Eti.
Menurutnya, salah satu kesalahan fatal bagi bidan jika melakukan aborsi illegal. Untuk itu IBI tidak segan-segan untuk mencabut ijin prakteknya. Dari 115 anggota IBI cabang Tegal, yang masih buka pratek hanya 25 bidan saja. Selebihnya tugas di rumah sakit swasta.
“Salah satu syarat menjadi anggota IBI, harus memiliki tempat praktek dan selama dua tahun aktif dalam keanggotaannya. Serta memiliki surat ijin bidan (SIB) yang resmi,” terangnya.
Ahli Madya Kebidanan itu menambahkan, kematian ibu saat melahirkan, biasanya terjadi pendarahan. Hal itu disebabkan karena inspeksi dan preeklamsi. Namun kini angka kematian akibat inspeksi sudah menurun, disebabkan banyaknya obat-obatan.
“Jika ibu sedang mengalami preeklamsi atau tekanan darah tinggi, biasanya tidak tertolong, untuk itu pasien secepatnya dilarikan ke rumah sakit terdekat,” imbuhnya.