Indra Kusuma mengambil tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terjatuh, Senin 26 Juli 2010. (FT: Takwo H)
PanturaNews (Jakarta) – Entah firasat apa yang akan terjadi pada Bupati Brebes, Jawa Tengah, Indra Kusuma. Pasalnya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 26 Juli 2010. Berkas pendapat atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) yang diserahkan kepadanya terjatuh di lantai saat sidang akan dimulai. Pemandangan tersebut sempat menarik perhatian peserta sidang. Namun hal tersebut tidak membuat terdakwa merasa grogi di hadapan majelis hakim.
Sidang ketiga yang digelar, Senin 26 juli 2010, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan, Jakarta Selatan ini, dihadiri istri dan ketiga anaknya yakni Hj. Maryatun, Paramitha, Sintya dan King. Serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Brebes, seperti Kabag Humas dan Protol, Drs.Atmo Tan Sidik, Kepala Dinas Kesehatan, dr.Laode Budiono, Kepala Dinas Pendidikan, Muntoha Nasuha, Kepala KPPT, Sugiyanto, Kabag umum, Tri Utami dan kabag pemkab Brebes lainya. Bahkan sejumlah Camat dan Kepala Desa (kades) serta aktivis LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) dan Forum Masyarakat Brebes Selatan (Formabes) juga turut menghadiri persidangan tersebut.
Dalam persidangan, JPU Sarjono Turin SH, MH meminta kepada mejalis hakim yang diketuai Nani Indrawati SH, MH, agar menolak eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Arteria Dahlan kepada PanturaNews mengatakan pihaknya menghormati putusan JPU yang menolak semua eksepsinya. "Itu kewenangannya JPU, kami sebagai kuasa hukum terdakwa menghormati atas penolakan JPU terhadap eksepsi yang kami ajukan kepada majelis hakim," katanya.
Terkait akan munculnya tersangka baru, Arteria mengatakan biar terungkap sendiri dalam fakta persidangan.
Sementara Indra Kusuma, meski eksepsinya di tolak namun ia tetap menebar senyuman kepada keluarga dan para pejabat Pemkab Brebes yang menghadiri persidangan tersebut. Sidang ditunda Senin o2 Agustus 2010 mendatang, dengan agenda putusan sela.