Yunus Baraba
PanturaNews (Tegal) - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Yunus Baraba, warga Kelurahan Pekauman, Kota Tegal, Jawa Tengah yang divonis dua bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis 22 Juli 2010, mengatakan bahwa perkara yang menyeretnya menjadi terdakwa dianggap hanya sebagai dagelan atau lelucon saja.
“Perkara ini hanya dagelan saja. Saat saya dinyatakan vonis dua bulan penjara, maka spontan saya ajukan banding. Pastilah nanti setelah banding ada kasasi, lalu sampai PK dan itu makan waktu lama,” kata Yunus.
Sidang yang dipimpin Sri Kuncoro SH dengan naggota majelis hakim RA Didi Ismiatun SH Mhum, H Achmad Virza R SH MH CN dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Dinomo SH telah menjatuhkan vonis dua bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU sebesar empat bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa telah membiarkan sekelompok pendemo yang menjadi tanggungjawabnya, melakukan penyerangan kehormatan seseorang, yakni Husein Affif pada 17 Desember 2008 di depan Kantor Yayasan Alirsyad Jalan Mayjend Sutoyo, Kota Tegal.
Menanggapi putusan itu, saksi pelapor Husein Affif menyatakan tidak puas. Akan tetapi, secara prinsip dirinya menyatakan menghormati semua proses dan keputusan hukum. “Kalau ditanya puas atau tidak, ya jelas secara pribadi saya katakan tidak puas dengan putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU. Namun karena terdakwa menyatakan banding, maka saya menghormati proses hukum selanjutnya,” tandasnya.