Yunus Baraba yang terbukti mencemarkan nama baik divonis hukuman dua bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Tegal. (FT: Riyanto Jayeng)
PanturaNews (Tegal) – Kisruh Yayasan Al Irsyad Al Islamiyah Kota Tegal, berbuntut dengan dihukumnya Yunus Baraba (56) warga Kelurahan Pekauman RT 06/01, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, selama dua bulan penjara. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, Kamis 22 Juli 2010, Yunus dinyatakan terbukti bersalah melakukan penistaan atau pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 2 junto pasal 56 ayat 1 KUHP.
Putusan majelis hakim PN Tegal yang diketuai Sri Kuncoro SH anggota RA Didi Ismiatun SH MHum dan H Ahmad Virza R SH MH CN itu, dua bulan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Dinomo SH, yang sebelumnya menuntut 4 bulan penjara.
Dalam amar putusan disebutkan, Yunus Baraba terbukti bersalah karena saat berlangsung aksi demo di depan Kantor Al Irsyad, ia selaku penanggungjawab aksi demo membiarkan atau tidak melarang pihak lain melakukan penistaan melalui poster dan spanduk, yang bertuliskan menghujat dan mencemarkan nama baik Husen Afiff. Diantaranya, ‘Husen Afiff Homosex’, ‘Husen Afiff Tengik, Kunyuk, Asu’ dan lain sebagainya.
Meski sebelumnya baik dalam eksepsi maupun pledoi Yunus membantah, karena bukan ia yang menulis hujatan di poster maupun spanduk tersebut. Namun majelis hakim berpendapat, ia selaku penanggungjawab membiarkan pihak lain untuk menulisnya. Sehingga barang bukti berupa 12 foto poster dan 1 keping CD diamankan, untuk keperluan perkara lain.
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa mengaku tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Usai sidang, majelis hakim RA Didi Ismiatun SH MHum kepada PanturaNews, mengatakan dengan putusan dua bulan penjara itu, terdakwa tidak langsung masuk penjara, karena menunggu memiliki kekuatan hukum tetap. Didi juga membenarkan terdakwa terbukti melanggar pasal 310 ayat 2 jo pasal 56 ayat 1 KUHP. Sedangkan barang bukti diamankan untuk mengungap perkara lain.
“Dalam amar putusan memang tidak disebutkan, terdakwa langsung masuk penjara, karena menunggu kekuatan hukum tetap,” ujar RA Didi Ismiatun SH MHum.