Dua perampok spesialis nasabah bank diperiksa di Unit I Reskrim Polresta Tegal, sementara betis keduanya sempat dilubangi dengan timah panas
PanturaNews (Tegal) – Dua pelaku perampokan nasabah bank, Heriyantoni (31) warga Jalan Sudirman RT 03/03, Kelurahan Air Putih Baru, Kabupaten Curub, Bengkulu dan Afif (32) warga Bumi Cikande Indah Blok C 3 RT 01/07, Purwa Cikande, Serang Banten, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh tim Buser, Polresta Tegal, yang dipimpin IPDA Didik Guntoro, di sebuah Hotel di Wonosobo, Jawa Tengah, Selasa 20 Juli 2010 pukul 21.00 WIB.
Keduanya adalah pelaku perampokan nasabah bank dengan korban Ida Nurlela (39) warga RT 11 RW 02, Desa Sitanggal, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, saat menunggu suaminya, Muhamad Hadik (45) yang sedang menambal ban mobil di Jalan Dr. Sutomo Kota Tegal, Jumat 16 Juli 2010 pukul 12.30 WIB lalu. Uang Rp 3 juta yang baru diambil dari Bank BCA dibawa kabur oleh kedua pelaku.
Kepala Polresta Tegal AKBP Drs Kalingga Rendra Raharja SE melalui Kasat Reskrim AKP Heriyanto SH, Kamis 22 Juli 2010 mengatakan, pelaku adalah komplotan rampok lintas pulau dan merupakan rampok spesialis nasabah bank.
“Komplotannya berjumlah 8 orang, 5 orang berhasil diringkus di tempat persembunyiaanya di sebuah hotel di Wonosoba, namun 3 orang berhasil meloloskan diri, 3 orang lainnya yang berhasil diringkus kini diamankan di Polres Purbalingga, karena TKP-nya selain di Kota Tegal juga di Purbalingga dan Brebes,” ungkap Heriyanto.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sepeda motor Suzuki Satria warna merah putih E 4695 AU, pasir dan baju. Sementara tas milik Ida Nurlela, di buang di semak-semak di Pasar Banjaran, Tegal.
Dijelaskan Kasat Reskrim, dalam aksinya pelaku 8 orang, 5 orang operasi dan 3 orang di dalam mobil. Modusnya, mereka mengincar nasabah bank yang baru saja mengambil uang. Setelah mendapat sasaran mereka bagi tugas, ada yang menggembosi ban mobil, menyebar paku dan mengeksekusi. “Komplotan ini merupakan sangat sadis, karena tidak tanggung-tanggung akan melukai korban, termasuk menaburkan pasir ke wajah korbannya,” ujarnya.
Kasat Reskrim menghimbau, kepada masyarakat yang menjadi korban penjambretan atau perampokan segera lapor ke Polresta Tegal. Serta kepada nasabah bank yang membawa uang banyak, lebih baik minta pertolongan polisi untuk mengawal, karena untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua perampok ini akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman 9 tahun penjara.