Rabu, 09/06/2010, 16:08:00
Diprotes, Pembuatan KTP dan KK Wajib Lunas PBB
YN-Yerry Novel

Pemberitahuan

PanturaNews (Tegal) – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, yang mewajibkan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) harus lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menuai protes. Pasalnya, tidak ada aturan dan belum disosialisasikan kepada warga.

Aris (32) warga Jalan Arjuna, mengaku kesal dengan peraturan yang belum disosialisasikan itu. Menurutnya, jika ada peraturan baru harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada warga. Sehingga warga tidak kaget saat akan membuat KTP maupun KK. Ia mengaku, belum lama ini membuat KTP. Namun ketika akan minta surat permohonan di kelurahan untuk diteruskan ke Kantor Kecamatan, diwajibkan melampirkan pembayaran PBB di bulan terakhir.

“Kalau tidak ada tanda lunas pembayaran PBB, tidak boleh membuat KTP. Sebenarnya ini peraturan darimana?” Tanya Aris, Rabu 09 Juni 2010.

Terpisah, Kepala Kelurahan Slerok, Kusnadi SH, saat akan dikonfirmasi tidak ada di tempat. Menurut Sekretaris Lurah Slerok, Ifanul Joni Sip, bahwa peraturan baru itu  sudah ada sosialisasi. Namun tidak wajib, jika ada warga yang tidak mampu dan belum lunas PBB nya, pihaknya masih tetap menerima.

“Peraturan itu sudah disosialisasikan namun tidak diharuskan, kami masih fleksibel. Yang saya tahu, hampir seluruh kelurahan di Kota Tegal, sudah menggunakan peraturan seperti itu,” ujar Joni.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita